Topics :
Tampilkan postingan dengan label Lainnya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lainnya. Tampilkan semua postingan

Hukum Perikatan Perjanjian


BAB I
PENDAHULUAN

A.    PERIKATAN PADA UMUMNYA
Dalam bahasa Belanda, istilah perikatan dikenal dengan istilah “verbintenis”. Istilah perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Namun, sebagaimana telah dimaklumi bahwa buku III BW tidak hanya mengatur mengenai ”verbintenissenrecht” tetapi terdapat juga istilah lain yaitu ”overeenkomst”.

Hukum Perlindungan Saksi dan Korban "WHISTLE BLOWER"

WHISTLE BLOWER

Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang sulit untuk di berantas karena pelaku tindak pidana korupsi biasanya mempunyai kedudukan ekonomi dan politik yang kuat, sehingga tindak pidana korupsi tergolong sebagai “white collar crime, crimes as business, economic crimes, official crime dan abuse of power.

Masalah korupsi merupakan permasalahan yang kompleks dan turun-temurun berjalan seiring, bahkan lebih cepat pertumbuhannya ketimbang urusan pemberantasan. Upaya pemberantasan korupsi yang terjebak dalam perdebatan selalu berjalan tertatih-tatih di belakang laju pertumbuhan taktik dan strategi para pelaku korupsi.

Korupsi di Indonesia sudah seperti wabah penyakit yang telah menjangkit dan menyebar keseluruh lapisan masyarakat. Pada masa lalu korupsi sering diartikan bagi pejabat Negara atau pegawai negeri yang menyalahgunakan keuangan negara, namun saat ini masalah korupsi tidak hanya bagi pejabat negara atau pegawai negeri tetapi telah melibatkan berbagai lembaga seperti anggota legislative, yudikatif, para banker, konglomerat dan korporasi.

Untuk dapat mengungkap pelaku tindak pidana korupsi yang mempunyai kedudukan ekonomi dan politik yang kuat tersebut tentunya membutuhkan keberanian dan saksi yang secara langsung mengetahui perbuatan tindak pidana korupsi tersebut. Saksi yang mengetahui secara langsung baik terlibat secara langsung di dalamnya atau tidak dan berani melaporkan kejadian tersebut disebut “whistleblower” dan “Justice Collaborator”.

Belakangan ini, sepertinya aib birokrasi satu persatu mulai dibuka oleh orang-orang yang sebenarnya sangat dekat dengan masalah itu sendiri kemudian membukanya kedepan umum dengan alasan kejujuran yang mungkin sudah sangat langka di negeri ini. Kasus Cek Pelawat Agus Condro, Nazarudin dan Waode Nurhayati adalah contoh yang menjadi pembicaraan karena berhubungan dengan dua simbol negara ini. Agus Condro merupakan anggota DPR saat itu melaporkan telah terjadi suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom, sedangkan Nazarudin adalah salah seorang petinggi “Partai Penguasa” dan Waode Nurhayati adalah salah satu anggota DPR RI dan terakhir kasus Angelina sondakh yang juga merupakan anggota DPR RI.
Kasus-kasus di atas tersebut sangat erat kaitannya dengan apa yang dinamakan Whistleblower dan Justice Collaborator dimana para pelapor merupakan salah satu pelaku dari tindak pidana korupsi dan mau bekerjasama dalam menuntaskan dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.

Pemberitaan tentang whistleblower menjadi suatu kegembiraan tersendiri bagi upaya penegakan hukum, secara khusus bagi pemberantasan korupsi. Tentu nilai kejujuran dari seseorang whistleblower perlu dicontoh dan tetap dijunjung tinggi, mengingat kemauan berkata jujur sangat susah didapat saat ini. Semangat seperti ini sebenarnnya harus dipacu pertumbuhannya sehingga dapat dijadikan awal untuk menghabisi para koruptor.

Whistleblower sebenarnya adalah tindakan yang mulia. Bagaimanapun pemahaman kita tentang keberadaannya bisa saja berbeda-beda. Whistleblower bisa saja disebut seseorang yang hanya sok-sokan, mencari sensasi, maling teriak maling. Umumnya para pelaku koruptor tidak terlalu senang atas keberadaan seorang whistleblower, karena keberadaannya akan menjadi duri dalam daging, yang sewaktu-waktu dapat menusuk baik dari depan maupun dari belakang. Inilah fakta yang telah pernah terjadi.

Publik mungkin masih ingat dengan kasus Susno Duadji yang mengungkap adanya mafia kasus dan mafia pajak di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang sangat erat hubungannya dengan rekening-rekening gendut yang mengisi saldo para petinggi Polri. Tetapi apa yang terjadi? Susno Duadji justru diskemakan untuk mendapatkan hukuman dari kasus pilkada Jawa Barat. Terlepas dari benar atau tidaknya seorang Susno Duadji juga melakukan hal yang sama, tapi setidaknya hal ini perlu diapresiasi karena berdasarkan hal yang diungkapkannya secara luas, menjadikan mata khalayak umum atau orang-orang awam yang selama ini buta dengan kondisi sebenarnya didalam tubuh lembaga negara menjadi sedikit paham dan mungkin sedikit sadar mengapa negara ini tidak maju-maju.

Di Indonesia ada kecenderungan jika seseorang mencoba melawan kekuasaan, maka niscaya dalam waktu singkat dia akan disingkirkan, minimal akan dikucilkan. Pengalaman selama ini, justru memperlihatkan bahwa posisi saksi sangat rawan dan mudah berubah menjadi tersangka, apalagi saksi tersebut lemah dalam mengungkapkan fakta-fakta yuridis. Pelaku korupsi sering kali mempergunakan berbagai cara untuk menyerang saksi, salah satu cara tersebut adalah "upaya pencemaran nama baik.”

Dengan kedudukan ekonomi dan posisi politik yang sangat kuat sangat mudah bagi pelaku tindak pidana koruspi untuk menyerang balik saksi pelapor atau pengungkap fakta bahkan dapat saja berbalik saksi pelapor menjadi tersangka baik dalam kasus tersebut maupun dalam kasus-kasus yang lain.
Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat sejumlah kasus saksi pelapor yang dimejahijaukan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kasus utama yang dilaporkan itu sama sekali tidak diutak-atik. Catatan yang dibuat sejak 1996 tersebut menunjukkan bahwa 80% kasus yang dilaporkan terjadi di luar DKI Jakarta. Dari data tersebut, 24 kasus pelaporan korupsi berbalik mengenai para saksi menjadi kasus pencemaran nama baik.

Kehadiran Whistleblower perlu mendapatkan perlindungan agar kasus-kasus korupsi bisa diendus dan dibongkar. Tetapi dalam praktiknya, kondisi tersebut bukanlah persoalan yang mudah, dikarenakan oleh banyak hal yang perlu dikaji serta bagaimana sebenarnya mendudukan Whistleblower dalam upaya memberantas praktik korupsi. Secara yuridis normatif, berdasar UU No.13 Tahun 2006, Pasal 10 Ayat (2) keberadaan Whistleblower tidak ada tempat untuk mendapatkan perlindungan secara hukum. Bahkan, seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Kasus Whistleblower sebenarnya bukan hal baru di dunia ini, namun di Indonesia masalah Whistleblower belum mendapatkan tempat , karena peranan whistleblower sebagai pengungkap fakta malah disudutkan. Berbeda dengan whistleblower di negara lain, Chintya Cooper, seorang internal audit yang mengungkap kasus Worldcom disebut sebagai pahlawan. Chintya Cooper telah menjadi agent of change yang sukses. Keberhasilan Chintya dalam mengungkapkan kasus tersebut mengantarkannya termasuk salah seorang People of The Year versi Majalah Time. Chintya telah menyelamatkan perusahaan dari kemungkinan lebih buruk bersama dengan whistleblower lainnya.

Berbeda halnya dengan di Indonesia, seperti kisah tentang seorang auditor BPK bernama Khairiansyah Salman. Khairiansyah merupakan auditor BPK yang mengaudit Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga akhirnya beberapa anggota KPU dipidana dengan kasus korupsi. Begitu juga halnya dengan kasus Susno Duadji yang akhirnya disingkirkan melalui kasus pilkada Jawa Barat semasa dirinya menjadi kapolda Jawa Barat.

Whistleblower atau peniup peluit kasus-kasus korupsi masih belum mendapatkan perlindungan maksimal. Salah satu kendalanya yakni ada pada ranah penegak hukum. Faktor sumirnya ketentuan perlindungan participant whistleblower dan pemahaman yang terbatas dari penegak hukum telah mengakibatkan orang-orang yang mengungkap kejahatan, yang seharusnya mendapatkan penghargaan namun pada kenyataanya dijatuhi hukuman.


Menurut Komariah E. Sapardjaja, peran whistleblower sangat penting dan diperlukan dalam rangka proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun demikian, asal bukan semacam suatu gosip bagi pengungkapan kasus korupsi maupun mafia peradilan, yang dikatakan Whistleblower itu benar-benar didukung oleh fakta konkret, bukan semacam surat kaleng atau rumor saja. Penyidikan atau penuntut umum kalau ada laporan seorang Whistleblower harus hati-hati menerimannya , tidak sembarangan apa yang dilaporkan itu langsung diterima dan harus diuji dahulu.

Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap sang whistleblower memang beralasan karena dalam sistem hukum di Indonesia belum mengenal apa yang dinamakan whistleblower. Dalam peraturan perundang-undangan juga belum ada yang dapat dijadikan pedoman untuk memberikan perlindungan terhadap whistleblower tersebut.

Sampai sekarang belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai whistleblower di Indonesia. Pengaturannya secara implisit termaktub dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Peraturan lainnya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (justice collaborator).

Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut merupakan penjabaran dari Pasal 10 UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tujuan dari SEMA ini adalah agar semua kejahatan yang terorganisir yang selama ini sangat tertutup rapih dapat diungkap secara menyeluruh jika ada yang memberikan informasi dari dalam dan dapat dibongkar oleh para penegak hukum dan dibawa ke pengadilan untuk diadili.

UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal Pasal 10 menyebutkan:

(1)     Saksi, Korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

(2)     Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringakan pidana yang akan dijatuhkan.


Undang-Undang No.13 tahun 2006 Pasal 10 ayat (1) dan (2) tersebut dinilai bertentangan dengan semangat whistleblower karena tidak memberikan perlindungan bagi whistleblower yang terlibat dalam kejahatan. Begitu juga SEMA No.4 Tahun 2011 belum dapat memberikan perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta atau whistleblower dan justice collaborator.

SEMA No.4 Tahun 2011 tersebut hanya untuk memberikan semangat perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator, namun tetap dihukum jika merupakan bagian dari pelaku.

Bagi aparat penegak hukum baik polisi maupun jaksa UU No. 13 tahun 2006 dan SEMA No.4 Tahun 2011 tersebut belum dapat memberikan perlindungan secara hukum bagi kebaradaan whitleblower. SEMA No.4 tahun 2011 juga hanya berlaku intern dikalangan hakim sebagai bahan pertimbangan yang meringankan untuk memutus perkara whistleblower dan justice collaborator yang terlibat dalam kasus.

Belum adanya perlindungan secara yuridis terhadap sang whistleblower dan Justice collaborator memang                            dikhawatirkan akan memutus generasi whistleblower yang baru. Padahal jika mau jujur, demi penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini, peranan sang whistleblower dan Justice Collaborator menjadi salah satu senjata yang ampuh untuk dijadikan alat membuka sindikat mafia koruptor.

Peranan sang whistleblower dan Justice collaborator dalam membuka para sindikat koruptor besar selama ini tidak terpikirkan dan tidak terduga. Gayus Tambunan pegawai biasa golongan III/A di Dirjen Pajak melakukan hal yang diluar kebiasaan atau luar biasa mempunyai uang miliaran rupiah hasil dari mafia perpajakan diungkap oleh whistleblower.

Berdasarkan  persoalan  di  atas  maka  kita mencoba mengurai bagaimana bentuk perlindungan terhadap Whistleblower dan justice collaborator serta bagaimana perlindungan hukumnya yang ideal di Indonesia. Diharapkan dengan adanya perlindungan hukum bagi kehadiran whistleblower dan justice collaborator dapat dijadikan salah satu upaya untuk memberantas pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.


Potret Perlindungan Whistle Blower di Indonesia

Istilah whistle blower menjadi popular semenjak digencarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia sebagai terobosan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi (extra ordinary crime). Pasalnya perkembangan modus kasus korupsi semakin meluas, merajalela dan semakin canggih baik di sektor publik maupun swasta yang mana berdampak pada moralitas norma anak bangsa sehingga membutuhkan strategi dan metode baru dalam menangani kasus ini.

Istilah whistle blower dalam Bahasa Inggris arti peniup peluit atau saksi pelapor, dikatakan demikian layaknya dalam pertandingan sepak bola seorang wasit meniup peluit sebagai pengungkapan fakta akan adanya suatu pelanggaran. Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia artinya saksi mahkota, maksudnya salah satu pelaku tindak pidana dijadikan sebagai saksi kunci untuk mengungkapkan pelaku- pelaku siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut dengan di imingi hadiah berupa pengurangan ancaman hukuman.

Seorang Whistle blower perlu diapresiasi setinggi- tingginya dengan keberanian dan semangat tinggi dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi, sehingga kehadirannya dijadikan awal suatu kegembiraan tersendiri bagi upaya penegakan hukum untuk menumpas para koruptor.

Bagaimana tidak? keberhasilan seorang penegak hukum dalam mengungkap dan membuktikan seorang melakukan tindak pidana korupsi bergantung pada salah satunya keterangan saksi. Sebab, seorang saksi memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia lihat, apa yang ia dengar, dan dialaminya tentang kejadian/peristiwa tersebut.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) memang belum memberikan definisi yang jelas mengenai kedudukan seorang pelapor whistle blower, namun ketidak jelasan pengertian tersebut tentu tidak menghilangkan hak- hak yang mereka dapatkan sebagai seorang whistle blower, pasalnya kedudukannya mereka hakikatnya sama sama dianggap sebagai seorang saksi ketika melaporkan suatu kasus tersebut.

Namun kenyataannya, mereka (whistle blower) dalam mengungkap tindak pidana korupsi mengalami berbagai ancaman dan intimidasi dari pihak bersangkutan seperti ancaman fisik, ancaman psikis, ancaman pelaporan balik, bahkan ancaman diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat.

Kriminalisasi para pelapor tindak pidana korupsi semakin nyata, di sini lah letak kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) memiliki peran yang strategis dalam melindungi seorang whistle blower berupa hak untuk untukcmemperoleh perlindungan atas keamanan pribadi keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan laporan, kesaksian, yang akan, sedang dan telah diberikannya, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hingga bantuan mendapatkan penasehat hukum supaya mereka memiliki keberanian untuk melanjutkan pengungkapan, memberikan keterangan/kesaksian hingga berujung pada persidangan di pengadilan Tipikor.
Peran saksi whistle blower sangat dibutuhkan dalam mengungkap mafia kasus korupsi, lebih- lebih negara dihadapkan dengan menguatnya kompetensi perekonomian makro, liberalisasi politik hingga pemberantasan yang digencarkan oleh penegak hukum ataupun berbagai kalangan yang mana akan berpengaruh pada perbaikan- perbaikan di bidang ekonomi, politik, sosial dan hukum.

LPSK menjadi salah satu lembaga yang diharapkan dapat melindungi whistle blower karena tugas dan fungsinya yang melindungi saksi dan korban, sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK dalam praktiknya menerima permohonan perlindungan dan meminta bantuan dari seorang whistle blower untuk mendampingi mereka untuk melaporkan kejahatan yang mereka ketahui ke aparat penegak hukum.

Melihat peran seorang whistle blower yang begitu signifikan di hadapan hukum, namun dalam realitanya ancaman dan intimidasi terhadap para whistle blower masih tinggi. Di tahun 2013 Susno Djuaji mengungkapkan skandal rekayasa perkara yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan pencucian uang dan mafia pajak yang ada kaitanya dengan rekening gendut di rekening para petinggi Polri. Namun apa yang terjadi dalam pengungkapannya? Malahan Susno Djuaji dilaporkan balik atas tuduhan kasus Arwana dan Kasus Pilkada Jabar yang dihukum 3,5 tahun pidana penjara. Di sini terlihat bahwa para penyidik kurang memperhatikan waktu yang tepat untuk kasus yang berbeda yang dialami oleh Susno Djuaji sebagai whistle blowerdalam kasus Arwana dan Pilkada Jabar, sehingga berdampak pada membungkamnya kehadiran whistle blower lainnya karena pelaporan kasus Susno Djuaji dapat diduga sebagai pembalasan oleh para oknum pelaku yang dilaporkan oleh whistle blower.

Selanjutnya di tahun 2016 yang di lansir oleh Institute for Criminal Justice Reform, kasus ancaman whistle blower, dimana 10 orang pelapor kasus Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan yang melaporkan dugaan suap kepada anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016 mengalami serangan balik/ intimidasi yaitu diancam secara fisik, ancaman psikis, dan ancaman administrasi berupa peringatan adanya Pergantian Antar Waktu sebagai anggota DPRD, hingga ancaman karir terhada keluarga para pelapor yang menjadi PNS di Pemkab Tanggamus.

Secara yuridis, UU (13/2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) menempatkan seorang pelapor di posisi terlindungi hak- hak nya sebagai saksi. Namun dalam rumusan pasal 10 ayat (2), terdapat kelemahan yang mana penyidik menetapkan pelapor kasus korupsi menjadi tersangka, yang kemudian dilakukan penahanan secara sepihak tanpa memperimbangkan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, pasal 10 ayat (2) tidak memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap keberadaan seorang whistle blower yang mana satu sisi memberikan perlindungan akan hak- haknya sebagai saksi, namun sisi lain, whistle blower tidak diberikan jaminan untuk dibebaskan dari tuntutan pidana.

Oleh karena itu, dukungan politik dan pemerintah untuk memperbaiki system pelaporan whistle blower dan memperkuat peran fungsi LPSK RI dalam melindungi whistle blower perlu dioptimalkan, sehingga sang pelapor dapat mengungkap kesaksiannya bebas, aman, dan mendapatkan kepastian hukum oleh negara.


Perlindungan Hukum Saksi Whistle Blower

Problem yang sering muncul dalam penanganan perlindungan seorang whistle blower adalah munculnya permasalahan baru yang seolah- olah permasalahan itu adalah bentuk pelanggaran dan umumnya ditangani penegak hukum secara berbeda. Posisi ini menimbulkan risiko benturan konflik kepentingan dimana orang yang dilaporkan oleh si whistle blower dengan segala usahanya melakukan upaya untuk menghalang- halangi langka si pelapor.

Oleh karena itu, pemerintah menjamin si whistle blower dalam mengungkap skandal kasus korupsi melalui peraturan- peraturan atau undang- undang demi mendapatkan kepastian hukum. beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Mahkamah Agung yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, point penting yang terkandung dalam SEMA ini yaitu memberikan reward berupa perlakuan khusus terhadap orang orang yang dikategorikan sebagai whistle blower dan saksi yang bekerja sama (justice collaborator).

Reward tersebut berupa keringanan pidana,dan jika yang dilaporkan melaporkan balik whistle blower maka penanganan perkara atas laporan yang disampaikan oleh nya didahulukan dibandingkan laporan dari pihak lawan yang dilaporkan oleh whistle blower.

Di sisi lain, whistle blower juga dijamin oleh UU No. 31 Tahun 2014 j.o UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana dalam pasal 10, si whistle blower tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dan laporan yang akan, sedang atau telah diberikan kecuali laporan kesaksiannya diberikan tidak dengan iktikat yang baik. Apabila whitsle blower terdapat tuntutan hukum terhadapnya maka penegak hukum wajib menundanya hingga kasus yang ia laporkan telah diputuskan oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tidak hanya itu, pasal 10 A UU (31/2014) semakin mengukuhkan kedudukan whistle blower dan LPSK, yang mana pemberian hak perlindungan kepada whistle blower berupa perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan khusus, dan memperoleh penghargaan. Semua hak itu dapat diperoleh oleh whistle blowerdengan persetujuan atau pemberian rekomendasi LPSK kepada Jaksa dan Hakim.

Dengan demikian, peran kapasitas LPSK dalam pemberian perlindungan kepada whistle blower samakin optimal sesuai dengan kebutuhan dalam mengadvokasi dan bekerja sama dengan lembaga lain, ke-eksisten ruang lingkup kerja LPSK berada pada proses peradilan pidana semakin diakui oleh undang- undang. Sehingga masyarakat semakin optimis dengan keberadaan LPSK.


Hambatan atau masalah apa saja yang muncul dalam perlindungan saksi dan korban sebagai pengungkap fakta (whistle blower)?

Beberapa hal yang menjadi hambatan dan masalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) dalam perlindungan saksi dan korban sebagai pengungkap fakta (whistle blower), yaitu:

1.    Belum adanya dasar hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan terhadap whistle blower, undang-undang yang ada masih bersifat umum terhadap saksi, pelapor dan korban. Kalau pun ada hanya berbentuk Surat Edaran Mahkamah Agung RI (“SEMA”) yaitu SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, dan Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI, KPK RI, Kejaksaan RI, Polri, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

2.    Belum adanya pemahaman dan perspektif bersama aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap whistle bower, kesepakatan bersama hanya di tingkat atasan, dan belum tersosialisasi di tingkat bawah maupun daerah.

3.    Belum maksimalnya pemberian perlindungan terhadap whistle blower. Hal ini karena Hakim masih mengabaikan rekomendasi aparat penegak hukum terhadap status seseorang sebagai whistle blower. Ini juga disebabkan SEMA sifatnya tidak punya kekuatan hukum mengikat.

4.    Peran LPSK masih terbatas dalam kewenangan yang dituangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Konsep Dasar Politik Hukum



KONSEP DASAR POLITIK HUKUM
1.      Pengertian dan Ruang Lingkup Politik Hukum
A.    Perspektif Etimologis
Secara etimologis, istilah politik hokum merupakan terjemahan bahsa Indonesia dari istilah hokum Belanda rechtpolitiek, yang merupakan bentukan dari dua kata recht dan politiek.

Asas-Asas Hukum Perdata


Beberapa asas yang terkandung dalam KUHPdt yang sangat penting dalam Hukum Perdata adalah :
1.  Asas kebebasan berkontrak,
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).

Riwayat Hidup Ir. Soekarno - Presiden RI 1 - Proklamator

Riwayat Hidup Ir. Soekarno


Beliau dilahirkan di Surabaya pada tanggal 6 Juni 1910 dan pada usianya yang ke 69, sosok penggali pancasila ini meninggal dunia di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat) Gatot Subroto, Jakarta pada tanggal 21 Juni 1970. Ayahnya Raden Sukemi Sosrohadihardjo, adalah seorang priyayi rendahan yang bekerja sebagai guru Sekolah Dasar. Ibunya Nyoman Rai berdarah biru dari Bali dan beragama Hindu. Pertemuan mereka terjadi ketika Raden Sukemi, yang sehabis menyelesaikan studi di Sekolah Pendidikan Guru Pertama di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditempatkan di Sekolah Dasar Pribumi di Singaraja, Bali.

Semasa hidupnya, Presiden Soekarno banyak mendapatkan penghargaan, antara lain penghargaan dari 26 Universita (luar negeri dan dalam negeri) dan meskipun beliau sudah meninggal dunia, Presiden Ir. Soekarno, juga tetap mendapat penghargaan sebagai bintang kelas satu oleh Presiden Afrika Selatan, Thabo Mbeki.

Ketika dilahirkan, Soekarno diberikan nama Kusno Sosrodihardjo oleh orangtuanya.Namun karena ia sering sakit maka ketika berumur lima tahun namanya diubah menjadi Soekarno oleh ayahnya. Nama tersebut diambil dari seorang panglima perang dalam kisah Bharata Yudha yaitu Karna. Nama “Karna” menjadi “Karno” karena dalam bahasa Jawa huruf “a” berubah menjadi “o” sedangkan awalan “su” memiliki arti “baik”.

Di kemudian hari ketika menjadi Presiden R.I., ejaan nama Soekarno diganti olehnya sendiri menjadi Sukarno karena menurutnya nama tersebut menggunakan ejaan penjajah (Belanda). Ia tetap menggunakan nama Soekarno dalam tanda tangannya karena tanda tangan tersebut adalah tanda tangan yang tercantum dalam Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang tidak boleh diubah. Sebutan akrab untuk Soekarno adalah Bung Karno.

Di beberapa negara Barat, nama Soekarno kadang-kadang ditulis Achmed Soekarno. Hal ini terjadi karena ketika Soekarno pertama kali berkunjung ke Amerika Serikat, sejumlah wartawan bertanya-tanya, “Siapa nama kecil Soekarno?” karena mereka tidak mengerti kebiasaan sebagian masyarakat di Indonesia yang hanya menggunakan satu nama saja atau tidak memiliki nama keluarga. Entah bagaimana, seseorang lalu menambahkan nama Achmed di depan nama Soekarno. Hal ini pun terjadi di beberapa Wikipedia, seperti wikipedia bahasa Ceko, bahasa Wales, bahasa Denmark, bahasa Jerman, dan bahasa Spanyol.

Sukarno menyebutkan bahwa nama Achmed di dapatnya ketika menunaikan ibadah haji. Dalam beberapa versi lain, disebutkan pemberian nama Achmed di depan nama Sukarno, dilakukan oleh para diplomat muslim asal Indonesia yang sedang melakukan misi luar negeri dalam upaya untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan negara Indonesia oleh negara-negara Arab.


Ketika kecil Soekarno tinggal bersama kakeknya, Raden Hardjokromo di Tulung Agung, Jawa Timur. Kakeknya adalah seorang pedagang batik, yang secara tidak langsung membantu penghidupan dari kedua orangtua Soekarno yang pada waktu itu tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk menghidupi dirinya dan kakaknya. Kecintaan Soekarno terhadap wayang kulit, mulai tumbuh selama tinggal bersama kakeknya. Ia sering kali menonton wayang kulit sampai larut malam. Kesenangannya menonton wayang membuatnya terkesan dengan tokoh Bima dibandingkan dengan tokoh lain.

Tokoh Bima juga memiliki pengaruh yang besar dalam sikap dan pandangan politiknya kelak. Sikap nonkooperasi terhadap musuh-musuhnya, kaum imperialis maupun kaum kapitalis, serta kesediaannya dalam waktu bersamaan berkompromi dengan sesama rekan seperjuangannya, meskipun berbeda pandangan praktis dapat dikatakan berasal dari Bima.

Di Tulung Agung, ia pertama kali masuk sekolah. Tetapi ia kurang mempergunakan kesempatan sebaik mungkin untuk belajar. Hal ini disebabkan ia lebih sering melamun tentang kisah perang Bharata Yudha. Namun, sisi keingintahuan yang besar dan minatnya terhadap pengetahuan sudah mulai tumbuh pada saat ini. Berkat sifat keingintahuan yang dimiliki olehnya, Soekarno memiliki wawasan yang lebih luas daripada teman-teman sebayanya.

Tidak lama kemudian, setelah kedua orangtuanya pindah ke Sidoarjo dan mendapat jabatan sebagai Kepala Eerste Klasse School di Mojokerto, di sini, kepandaiannya mulai terlihat dengan jelas. Mungkin ini disebabkan oleh profesi ayahnya yang juga seorang guru sehingga dapat mengawasi kegiatan belajar mengajar anaknya secara langsung. Kemudian, Raden Sukemi memasukkan Soekarno ke Europeesche Lagere School (E.L.S). Sekolah tersebut didirikan guna memenuhi kebutuhan anak-anak pekerja di pabrik gula.

Selama bersekolah di sini, Soekarno merasakan adanya diskriminasi yang diberlakukan kepada kaumnya. Hanya bumiputera tertentu yang mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan hak istimewa itu. Mereka yang bukan anak pejabat hanya bisa masuk ketika ada izin khusus dari residen dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Sebelum ia menginjakkan kaki di tempat tersebut, pada tahun 1913, Soekarno harus mengorbankan waktunya untuk memperdalam bahasa Belanda pada Juffrow M.P De La Riviera, guru bahasa Belanda di ELS. Selama bersekolah di ELS Soekarno juga mengalami cinta pertama kepada seorang gadis Belanda yang bernama, Rikameelhuysen. Tetapi, hubungan mereka berdua ditentang oleh ayah sang gadis karena melihat kedudukan Soekarno yang hanya merupakan pribumi. Meskipun, akhirnya hubungan itu putus dan Soekarno dihina, ia tidak marah karena menganggap hal itu sudah biasa.

Pribadi Soekarno, selain banyak mendapatkan pendidikan di ELS, ia juga mendapatkan pendidikan dari ayahnya dengan keras, penuh disiplin, tetapi di sisi lain mengajarkan untuk mencintai makhluk tak berdaya. Sedangkan dari ibunya, Nyoman Rai, ia mendapatkan pengaruh mistik dari pemikiran Hindu dan sifat yang lemah lembut serta kasih sayang. Dari pembantunya Sarinah, sebagaimana diungkapkan oleh Soekarno sendiri, ia memperoleh pengaruh kemanusiaan dan sikap emansipasif. Ia amat terkesan dan mengagumi sikap perempuan tersebut. Meskipun ia hanya seorang pembantu, di mata Soekarno ia adalah perempuan bijaksana dan berbudi luhur.
Setelah menyelesaikan ELS di Mojokerto, pada tahun 1915, Sukarno ingin melanjutkan pelajarannya di Hogere Burger School (HBS). Agar Soekarno diterima sebagai siswa HBS, ayahnya menggunakan pengaruh kawannya untuk memasukkan ke sekolah tertinggi yang ada di Jawa Timur tersebut. Melalui jasa baik, H.O.S Tjokrominoto, Soekarno akhirnya diterima di sana. Bahkan tokoh gerakan massa nasionalis Islam itu memberikan pondokan di kediamannya, walaupun ia tidak mendapatkan kamar yang baik. Ia menempati sebuah kamar yang gelap tanpa jendela dan daun pintu. Sebagai penerangan lampu pijar yang menyala sepanjang hari. Tetapi ia menerima kenyataan tersebut tanpa menggerutu, karena memang tidak ada kamar lagi dan hanya itulah satu-satunya kamar yang belum terisi dan Soekarno menjadi penghuninya. Tetapi yang penting bagi ayahnya adalah anaknya dapat tinggal satu atap dengan “Raja Jawa” yang tak bermahkota.

Alasan dari Sukemi untuk menitipkan Soekarno kepada Tjokrominoto dijelaskan oleh Soekarno dalam buku biografinya yang ditulis oleh Cindy Adams (1966), sebagaimana yang diungkap oleh Soekarno: “Tjokro adalah pemimpin baik dari orang Jawa. Sungguhpun engkau akan mendapat pendidikan Belanda, aku tidak ingin darah dagingku menjadi kebarat-baratan. Karena itu kukirim kepada Tjokro orang yang dijuluki Belanda sebagai Raja Jawa yang tidak dinobatkan. Aku tidak ingin melupakan, bahwa warisanmu adalah untuk menjadi Karna kedua.”

Selama berada di Surabaya, Soekarno banyak mendapatkan pengaruh pemikiran barat yang modern. Perpisahan dengan orangtua dan lingkungan desanya juga memberikan pengaruh positif bagi dirinya. Soekarno berada di Surabaya selama lima tahun. Selama itu ia tinggal di rumah Tjokrominoto. Di tempat itulah pendidikan politik Soekarno dimulai dengan interaksi dengan berbagai pemahaman pemikiran yang ada di sana. Soekarno juga berkenalan dengan orang-orang beraliran sosialis, seperti Alimin, Muso, dan Dharsono yang juga mendapat kedudukan penting dalam kepengurusan Sarekat Islam maupun di dalam keanggotaan Indische School Democratische Vereeniging (ISDV).

Sebagai remaja yang gelisah, ia menyalurkan aspirasinya melalui surat kabar Milik Sarekat Islam, Oetoesan Hindia. Ia Menuangkan Pemikiran Dengan Nama samaran ‘Bima”. Menurut pengakuannya, penggunaan nama samaran itu dimaksudkan agar ia tidak dimarahi oleh ayahnya, sebab ayahnya akan marah apabila mengetahui anaknya membahayakan masa depannya sendiri. Memang kata-kata yang digunakan Soekarno cukup tajam seperti “Hancurkan segera kapitalisme yang dibantu oleh budaknya, imperialisme. Dengan kekuatan Islam, Insya Allah itu segera dilaksanakan.” Di samping itu, Soekarno juga aktif dan melibatkan dirinya dalam organisasi pemuda Tri Koro Darmo Cabang Surabaya, yang dibentuk pada 1915 sebagai bagian dari organisasi Budi Oetomo. Kemudian berganti nama menjadi Jong Java pada 1918.

Setelah menyelesaikan pendidikannya di HBS pada 10 Juni 1921, Soekarno beserta istrinya, Siti Oetari Tjokrominoto, puteri Tjokrominoto yang dinikahi olehnya pada 1920 atau 1921, meninggalkan Surabaya menuju Bandung. Di sana ia bersama istrinya berdiam di kediaman Haji Sanusi, anggota Sarekat Islam dan juga kawan akrab Tjokrominoto. Di tempat itu pula Soekarno pertama kali bertemu dengan Inggit Garnasih, Isteri Haji Sanusi. Kota Bandung mempunyai iklim ideologis yang khas jika dibandingkan dengan kota-kota lain. Jika Sarekat Islam berpusat di Surabaya, maka Semarang dikenal sebagai pusat pemikiran Marxisme. Kedua kota ini saling mempengaruhi dan saling berebut pengaruh.

Tetapi Bandung justru menampilkan watak yang berlainan dengan kedua kota di atas, sebab di kota Bandung telah berkembang sebuah pemikiran bahwa tujuan pergerakan adalah kemerdekaan penuh bagi Indonesia. Gagasan-gagasan ini dikembangkan oleh para pemimpin Indische Partij yang akhirnya mempengaruhi pemikiran-pemikiran selanjutnya. Akhirnya kota Bandung menampilkan diri sebagai pusat pemikiran nasionalis sekuler.

Di kota ini, Soekarno berkenalan dengan tokoh-tokoh nasionalis sekuler, seperti, E.F.E Douwes Dekker, Dr. Tjipto Mangunkusumo dan Ki Hajar Dewantara. Perkenalan ini telah membawa nuansa baru dalam berpikir Soekarno. Seperti halnya dalam pendekatan yang diperkenalkan oleh Douwes Dekker dalam mendekati situasi Hindia Belanda dan bagaimana cara mengubahnya amat menarik perhatian Soekarno. Pemikiran yang diperkenalkan tersebut terlihat berbeda dari pemikiran sebelumnya didapat dari tokoh-tokoh yang ditemuinya.

Dengan bertemunya berbagai tokoh yang memiliki berbagai aliran pemikiran tentunya membuat pikiran Soekarno semakin tersusun secara teratur. Di samping itu kesaksiaannya terlihat di depan matanya. Soekarno melihat di lingkungan Tjokrominoto senantiasa timbul pertentangan antara Golongan Kanan (Tjokrominoto) dengan Golongan Kiri (Semaun-Darsono) dalam Sentral Serikat Islam yang berkedudukan di Surabaya. Pertikaian yang memuncak tersebut berakhir dengan terpecahnya Sarekat Islam menjadi dua bagian, yakni Sarekat Islam Putih dan Merah. Sarekat Islam Merah, akhirnya merubah dirinya menjadi Sarekat Rakyat.

Jiwa patriotisme Soekarno tidak hanya dibentuk melalui figur seorang Tjokrominoto. Sebagaimana diungkapkan oleh Bob Hering, bahwa adanya interaksi antara Soekarno dan para pengikut aliran Marxis seperti Muso, Alimin, dan Semaun. Juga para orang-orang sosialisme radikal Belanda, seperti Coos Hartogh, Henk Sneevliet, dan Aser Baars. Memang jika dipahami, pengaruh Nasionalisme, Islam, dan Marxisme-Sosialisme sudah memiliki andil yang besar pada diri Soekarno bahkan pada saat dia muda. Secara jelas, ini dibentuk dari keberadaan Soekarno yang pada mulanya mendapatkan pendidikan politik di Surabaya.

Pada tahun 1926, Soekarno mendirikan Algemene Studie Club di Bandung. Organisasi ini merupakan cikal bakal dari Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan olehnya pada tahun 1927. Aktivitas Soekarno di PNI menyebabkan dirinya ditangkap oleh Belanda pada bulan Desember 1929, dan memunculkan Pledoi atau Pembelaannya yang fenomenal dengan judul Indonesia Menggugat, hingga dibebaskan kembali pada tanggal 31 Desember 1931.

Pada bulan Juli 1932, Soekarno bergabung dengan Partai Indonesia (Partindo), yang merupakan pecahan dari PNI. Akibatnya, Soekarno kembali ditangkap pada bulan Agustus 1933, dan diasingkan ke Flores. Di sini, Soekarno hampir hilang dan terlupakan oleh tokoh-tokoh nasional. Namun, semangat dan api perjuangan yang tidak pernah padam senantiasa membuat Soekarno tetap tegar dalam menghadapi hambatan dalam perjuangan. Ini terbukti melalui suratnya kepada seorang guru Persatuan Islam bernama Ahmad Hassan.
Selama menjadi Presiden, Soekarno banyak memberikan gagasan-gagasan di Dunia Internasional. Keprihatinannya terhadap nasib bangsa Asia-Afrika, yang masih belum merdeka, belum mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri, menyebabkan Presiden Soekarno, pada tahun 1955, mengambil inisiatif untuk mengadakan Konferensi Asia-Afrika di Bandung dan menghasilkan Dasa Sila Bandung. Tujuan dari KAA adalah untuk menentang tindakan imperialisme dan kolonialisme yang terjadi di dunia yang banyak dilakukan oleh negara-negara barat.

JATUHNYA PEMERINTAHAN SOEKARNO
Situasi politik Indonesia menjadi tidak menentu setelah enam jenderal dibunuh dalam peristiwa yang dikenal dengan sebutan Gerakan 30 September atau G30S pada 1965. Pelaku sesungguhnya dari peristiwa tersebut masih merupakan kontroversi walaupun PKI dituduh terlibat di dalamnya. Kemudian massa dari KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) dan KAPI (Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia) melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yang salah satu isinya meminta agar PKI dibubarkan. Namun, Soekarno menolak untuk membubarkan PKI karena bertentangan dengan pandangan Nasakom (Nasionalisme, Agama, Komunisme). Sikap Soekarno yang menolak membuabarkan PKI kemudian melemahkan posisinya dalam politik.

Lima bulan kemudian, dikeluarkanlah Surat Perintah Sebelas Maret yang ditandatangani oleh Soekarno. Isi dari surat tersebut merupakan perintah kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil tindakan yang perlu guna menjaga keamanan pemerintahan dan keselamatan pribadi presiden. Surat tersebut lalu digunakan oleh Soeharto yang telah diangkat menjadi Panglima Angkatan Darat untuk membubarkan PKI dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang. Kemudian MPRS pun mengeluarkan dua Ketetapannya, yaitu TAP No. IX/1966 tentang pengukuhan Supersemar menjadi TAP MPRS dan TAP No. XV/1966 yang memberikan jaminan kepada Soeharto sebagai pemegang Supersemar untuk setiap saat menjadi presiden apabila presiden berhalangan.

Soekarno kemudian membawakan pidato pertanggungjawaban mengenai sikapnya terhadap peristiwa G30S pada Sidang Umum ke-IV MPRS. Pidato tersebut berjudul “Nawaksara” dan dibacakan pada 22 Juni 1966. MPRS kemudian meminta Soekarno untuk melengkapi pidato tersebut. Pidato “Pelengkap Nawaskara” pun disampaikan oleh Soekarno pada 10 Januari 1967 namun kemudian ditolak oleh MPRS pada 16 Februari tahun yang sama.

Hingga akhirnya pada 20 Februari 1967 Soekarno menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Kekuasaan di Istana Merdeka. Dengan ditandatanganinya surat tersebut maka Soeharto de facto menjadi kepala pemerintahan Indonesia. Setelah melakukan Sidang Istimewa maka MPRS pun mencabut kekuasaan Presiden Soekarno, mencabut gelar Pemimpin Besar Revolusi dan mengangkat Soeharto sebagai Presiden RI hingga diselenggarakan pemilihan umum berikutnya.

SOEKARNO SAKIT HINGGA MENINGGAL
Kesehatan Soekarno sudah mulai menurun sejak bulan Agustus 1965. Sebelumnya, ia telah dinyatakan mengidap gangguan ginjal dan pernah menjalani perawatan di Wina, Austria tahun 1961 dan 1964. Prof. Dr. K. Fellinger dari Fakultas Kedokteran Universitas Wina menyarankan agar ginjal kiri Soekarno diangkat tetapi ia menolaknya dan lebih memilih pengobatan tradisional. Ia masih bertahan selama 5 tahun sebelum akhirnya meninggal pada hari Minggu, 21 Juni 1970 di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat) Gatot Subroto, Jakarta dengan status sebagai tahanan politik. Tanggal 21 Juni 1970 jam 03.50 pagi, Ir. Soekarno dalam keadaan tidak sadar dan kemudian pada jam 07.00 Ir. Soekarno meninggal dunia. Jenazah Soekarno pun dipindahkan dari RSPAD ke Wisma Yasso yang dimiliki oleh Ratna Sari Dewi. Sebelum dinyatakan wafat, pemeriksaan rutin terhadap Soekarno sempat dilakukan oleh Dokter Mahar Mardjono yang merupakan anggota tim dokter kepresidenan. Tidak lama kemudian dikeluarkanlah komunike medis yang ditandatangani oleh Ketua Prof. Dr. Mahar Mardjono beserta Wakil Ketua Mayor Jenderal Dr. (TNI AD) Rubiono Kertopati.

Walaupun Soekarno pernah meminta agar dirinya dimakamkan di Istana Batu Tulis, Bogor, namun pemerintah memilih Kota Blitar, Jawa Timur, sebagai tempat pemakaman Soekarno. Hal tersebut ditetapkan lewat Keppres RI No. 44 tahun 1970. Jenazah Soekarno dibawa ke Blitar sehari setelah kematiannya dan dimakamkan keesokan harinya bersebelahan dengan makam ibunya. Upacara pemakaman Soekarno dipimpin oleh Panglima ABRI Jenderal M. Panggabean sebagai inspektur upacara. Pemerintah kemudian menetapkan masa berkabung selama tujuh hari.

PRESTASI SOEKARNO
Semasa hidupnya, Soekarno mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari 26 universitas di dalam dan luar negeri. Perguruan tinggi dalam negeri yang memberikan gelar kehormatan kepada Soekarno antara lain adalah Universitas Gajah Mada, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanuddin dan Institut Agama Islam Negeri Jakarta. Sementara itu, Columbia University (Amerika Serikat), Berlin University (Jerman), Lomonosov University (Rusia) dan Al-Azhar University (Mesir) merupakan beberapa universitas luar negeri yang menganugerahi Soekarno dengan gelar Doktor Honoris Causa.

Pada bulan April 2005, Soekarno yang sudah meninggal selama 104 tahun mendapatkan penghargaan dari Presiden Afrika Selatan Thabo Mbeki. Penghargaan tersebut adalah penghargaan bintang kelas satu The Order of the Supreme Companions of OR Tambo yang diberikan dalam bentuk medali, pin, tongkat, dan lencana yang semuanya dilapisi emas. Soekarno mendapatkan penghargaan tersebut karena dinilai telah mengembangkan solidaritas internasional demi melawan penindasan oleh negara maju serta telah menjadi inspirasi bagi rakyat Afrika Selatan dalam melawan penjajahan dan membebaskan diri dari apartheid. Acara penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di Kantor Kepresidenan Union Buildings di Pretoria dan dihadiri oleh Megawati Soekarnoputri yang mewakili ayahnya dalam menerima penghargaan.





Daftar Pustaka :
http://id.wikipedia.org/wiki/Soekarno
http://satriaaditya45.blogspot.co.id/2014/10/makalah-biografi-ir-soekarno.html

Nugroho Pangestu . Diberdayakan oleh Blogger.
 
Copyright © 2013-2017 Nugroho Pangestu. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website | CB Blogger | Nugroho Pangestu