PERWAKILAN DIPLOMATIK
Tujuan
:
1.
Mendeskripsikan
Pengertian Perwakilan Diplomatik
2.
Menganalisis
Fungsi Perwakilan Diplomatik
3.
Menguraikan
Tingkatan Diplomatik Di Indonesia
4.
Mengidentifikasi
Perbedaan Perwakilan Diplomatik Dengan Perwakilan Konsuler
Pendahuluan
Negara Indonesia sebagai
negara yang merdeka dan berdaulat , setelah memperoleh pengakuan
baik de facto maupun de jure berhak untuk menentukan
nasibnya sendiri termasuk dalam hal kebijakan-kebijakan luar negerinya. Sebagai
sebuah Negara, bangsa Indonesia menyasari bahwa kita tidak mungkin sanggup
untuk memenuhi untuk memenuhi semua kebutuhan tanpa bantuan dari bari bangsa
atau negara lain. Oleh sebab itu, maka untuk memenuhi kebutuhan baik yang
menyangkut bidang politik, ekonomi, maupun social budaya diperlukan kerja
sama dalam rangka pemenuhan kebutuhan warganya dan pencapaian kepentingan
nasional.
Hubungan antar/bangsa
atau negara harus dilandasi oleh prinsip persamaan derajat. Negara Indonesia
dalam mengadakan hubungan internasional menerapkan politik politik luar negeri
bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional. Hal ini terutama
ditujukan untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut
melaksanakan ketertiban nasional. Hal ini terutama ditujukan untuk kepentingan
pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi , dan keadilan social.
Dalam rangka
peningkatan kualitas kerja sama internasional, bangsa Indonesia harus
mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu
melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif
Indonesia di dunia internasional. Oleh sebab itu, peran para diplomat Indonesia
di luar negeri harus benar-benar mampu memberi informasi yang seluas-luasnya
untuk masyarakat dunia tentang Negara Indonesia yang sesungguhnya. Peran media
massa tentang citra kurang baik Negara Indonesia di luar negeri, secara
perlahan-lahan harus di-counter dengan pemberitaan yang seimbang. Selain itu,
para diplomat juga harus mampu memberikan perlindunagan dan pembelaan terhadap
warga Negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang
positif bagi kepentingan nasioanal.
Untuk kepentingan
hubungan dan kerja sama internasional yang lebih luas baik dari aspek politis
maupun legal formal, Negara Indonesia telah menjadi anggota PBB yang ke-60 pada
tanggal 28 september 1950. Seperti Negara - negara lain, Negara Indonesia telah
menempatkan perwakilan diplomatik atau konsulernya di Negara lain.
- Pengertian Perwakilan Diplomatik
Perwakilan
diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam
melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi
internasional. Menurut kepres No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan
Diplomatik RI di Luar Negeri : Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar RI
dan Perutusan Tetap RI yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah
negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan
memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.
- Fungsi Perwakilan Diplomatik
1.
Mewakili negara
2.
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum
internasional
3.
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara
penerima
4.
Memberikan keterangan tentang kondisi dan
perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada
pemerintah negara pengirim
5.
Memelihara hubungan persahabatan antara dua
negara.
Selain
fungsi, perwakilan diplomatik mempunyai tugas, yaitu sebagai berikut :
1.
Representasi, yaitu perwakilan
diplomatik mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya dapat melakukan
protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima.
2.
Negosiasi, yaitu untuk mengadakan
perundingan atau pembicaraan baik dengan negara dimana ia diakreditasi maupun
dengan negara lain.
3.
Observasi, yaitu untuk menelaah
dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin
dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
4.
Proteksi, yaitu melindungi
pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada
di luar negeri.
5.
Relasi, yaitu untuk
meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara
penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Tingkatan Diplomatik Di Indonesia
- Duta Besar
Berkuasa Penuh (Ambassador)
Duta Besar Berkuasa Penuh merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan mepunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
- Duta (Gerzant)
Duta merupakan wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
- Menteri Residen
Menteri Residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
- Kuasa Usaha
(Charge de Affair)
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas:
a. Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
b. Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
- Atase
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
a. Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
b. Atase Teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
- Perbedaan Perwakilan Diplomatik Dengan Perwakilan Konsuler
A. Korps
Diplomatik :
1.
Memelihara
kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat pusat.
2.
Berhak
mengadakan hubungan bersifat politik.
3.
Satu
negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4.
Mempunyai
hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
B. Korps
Konsuler :
1.
Memelihara
kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat tingkat daerah (setempat).
2.
Berhak
mengadakan hubungan yang bersifat non politik.
3.
Satu
negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4.
Tidak
mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan).
Hak Ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat
terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya
seperti bendera,lambang negara, surat – surat dan dokumen bebas sensor,dalam
hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak
perwakilan yang bersangkutan.
Perwakilan Konsuler adalah perwakilan yang kegiatannya
meliputi semua kepentingan negara pengirim di bidang konsuler dan mempunyai
wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.
Posting Komentar