Home » , » Makalah: Transgender

Makalah: Transgender

Posted by Nugroho Pangestu on Senin, 04 Januari 2016

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
          Manusia dalam kehidupan sehari-hari selalu berkaitan dengan konsep kesetaraan dan keragaman. Konsep kesetaraan (equity) bisa dikaji dengan pendekatan formal dan pendekatan substantif. Pada pendekatan formal kita mengkaji kesetaraan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, baik berupa undang-undang, maupun norma, sedangkan pendekatan substantif mengkaji konsep kesetaraan berdasarkan keluaran atau output, maupun proses terjadinya kesetaraan.
            Konsep kesetaraan biasanya dihubungkan dengan gender, status, hirarki sosial, dan berbagai hal lainnya yang mencirikan perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan. Sedangkan konsep keragaman merupakan hal yang wajar terjadi pada kehidupan dan kebudayaan umat manusia. Makhluk hidup yang ada dunia ada beragam jenis bentuknya seperti manusia. Manusia juga memiliki keragaman salah satunya bisa dilihat dari jenis kelamin yaitu pria dan wanita.
            Tetapi dalam suatu kasus yang sekarang, terjadi ketidak jelasan antar status jenis kelamin yang dia memiliki. Contohnya dia seorang laki-laki tetap dalam jiwanya dia memiliki jiwa wanita maupun kasus sebaliknya. Dan ada juga orang memiliki dua jenis kelamin yang tidak jelas apakah status kelaminnya yang sebenarnya. Hal tersebut membuat mereka berbeda dengan yang lainya. Mereka dianggap tidak normal dan berbeda dengan yang lainnya. Walaupun mereka berbeda dengan pria dan wanita normal tetapi sebagai warga negaranya. Mereka memiliki hak dan kewajiban untuk negaranya, terutama Hak Asasi Manusia. Seorang Waria memiliki HAM yang sama dengan pria dan wanita normal lainya, walaupun di mata masyarakat dia dianggap tidak jelas dengan status yang dimiliki dan menjadi bahan cemooh serta dapat dikucilkan oleh lingkungan.
            Dari kasus di atas menjelaskan bahwa seseorang yang tidak jelas dengan status kelaminnya disebut transgender atau transseksualisme yang merupakan suatu gejala ketidak puasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Dari penjelasan diatas maka disusunlah sebuah makalah berjudul “transgender”.  Hal ini disusun untuk membahas bagaimana tanggapan masyarakat dengan perbedaan yang terjadi dan sikap masyarkat yang memiliki kesetaraan hak dan kewajiban sebagai seorang manusia dan sebagai warga negara. Serta melakukan perubahan tanpa harus terjadinya pemaksaan yang dapat menimbulkan tindakan yang tidak baik.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan transgender dalam kehidupan sehari-hari?
2.     Faktor-faktor apa sajakah yang mendorong seseorang melakukan transgender?
3.     Bagaimanakah dampak dan pandangan masyarakat terhadap kasus transgender?
4.      Bagamanakah pandangan menurut  kaidah  sosial dan agama terhadap kasus transgender?
C.     Tujuan
1.      Mahasiswa dapat mengetahui mengenai transgender dalam kehidupan sehari- hari.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan transgender.
3.      Mahasiswa  dapat mengetahui dampak dan pandangan masyarakat terhadap kasus transgender.
4.      Mahasiswa dapat mengetahui pandangan menurut kaidah social dan agama terhadap kasus transgender.


 BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Transgender
            Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir. "Transgender" tidak menunjukkan bentuk spesifik apapun dari orientasi seksual orangnya. Orang-orang transgender dapat saja mengidentifikasikan dirinya sebagai heteroseksual, homoseksual, biseksual, panseksual, poliseksual, atau aseksual.
            Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual, dan heteroseksual.
            Tanda-tanda transgender atau transseksual yang bisa dilacak melalui DSM, antara lain:
1.      Perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya;
2.      Berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain;
3.       Mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stress;
4.      Adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal;
5.      Dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
            Salah satu akibatnya trangender muncullah istilah waria yaitu wanita pria. Waria adalah seorang pria yang secara psikis merasakan adanya ketidakcocokan antara jati diri yang dimiliki dengan alat kelaminnya, sehingga akhirnya memilih dan berusaha untuk memiliki sifat dan perilaku lawan jenisnya yaitu wanita. Fisik mereka laki-laki namun cara berjalan, berbicara dan dandanan mereka mirip perempuan.
            Orang yang secara genetik mempunyai potensi penyimpangan ini dan apabila didukung oleh lingkungan keinginannya sangat besar untuk merubah diri menjadi waria. Misalnya ada laki-laki yang tidak percaya diri atau tidak nyaman bila tidak berdandan atau berpakain wanita. Selain itu, faktor lingkungan juga sangat mempengaruhi yaitu faktor ekonomi misalnya. Awalnya hanya untuk mendapatkan uang tapi lama-kelamaan jadi keterusan.
         
B.     Faktor-faktor yang Mendorong Seseorang Untuk Melakukan Transgender
            Adapun penyebab terjadinya transgender dapat diakibatkan  oleh 2 faktor yaitu :
1.      Faktor bawaan (hormon dan gen) atau Transseksualisme
Suatu jenis ekstrem dari gender dysphoria disebut transseksualisme. Pada transseksualisme terdapat ketimpangan atau ketidaksesuaian antara jenis kelamin biologis dengan identitas gender akibat kelainan gen/hormon atau pengaruh lingkungan. Sebagai suatu fenomena ekstrem, J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) menyatakan bahwa penderita transseksualisme memiliki beberapa kriteria khusus sebagai berikut.
·         Merasa tidak nyaman akan kelamin biologis dirinya.
·          Merasa terganggu secara berkelanjutan selama ≥ 2 tahun dan tidak hanya pada saat stres.
·         Memiliki kelainan genetis dan/atau congenital sex hormone disorders.
·         Tidak memiliki kelainan mental (misal: schizophrenia).
·         Berkeinginan untuk membuang/menghilangkan alat kelamin yang dimilikinya dan hidup dengan jenis kelamin berlawanan.
            Faktor genetik dan fisiologis adalah faktor yang ada dalam diri individu karena ada masalah antara lain dalam susunan kromosom, ketidakseimbangan hormon, struktur otak, kelainan susunan syaraf otak. Berkaitan dengan poin terakhir pada ciri transseksualisme, pada masa lampau perkembangan teknologi yang ada masih belum memberi keleluasaan penggantian gender. Namun, dengan teknologi yang telah ada sekarang, penggantian gender telah dapat dilakukan, bahkan hingga penggantian organ kelamin. Berikut berbagai macam penggantian transgender:
Ø  Gender-Reassignment
            Gender reassignment merupakan suatu proses atau mekanisme perubahan gender. Metode ini banyak ditempuh oleh kaum transseksual untuk memenuhi hasrat dan ketidaknyamanannya atas gender yang dimilikinya sejak semula. Proses ini tidak merupakan tahapan-tahapan yang bebas dilakukan oleh siapapun yang menginginkan perubahan gender. Tahap ini harus didahului oleh wawancara klinis oleh tim ahli terhadap pasien yang diduga menderita transseksualisme dan berkeinginan untuk beralih gender. Tahap kedua proses ini adalah pemeriksaan fisik oleh dokter yang terpercaya. Dalam tahap ini, pemeriksaan kelainan genetis dan hormonal merupakan hal yang seharusnya dilakukan. Hasil positif kedua tahap ini dilanjutkan dengan evaluasi psikologis untuk melihat beberapa hal penting sebagai berikut.
·         Ketiadaan kelainan mental.
·          Motivasi pasien untuk berganti gender.
·          Kesediaan pasien untuk menerima segala kondisi dan konsekuensi akibat pengubahan gender.
            Ketiga tahap pendahuluan di atas merupakan upaya deteksi dan justifikasi legal adanya fenomena transseksualisme dalam suatu individu. Jika hasil evaluasi pada ketiga tahap tadi adalah positif, maka secara medis, gender-reassignment boleh dilakukan.
          Gender-reassignment sendiri secara umum dilakukan dalam 2 tahapan utama. Pertama, dilakukan cross-gender hormones treatment. Pemberian hormon dari jenis kelamin yang berlawanan ini biasanya dilakukan selama 2 tahun untuk mengkondisikan fisiologis pada pasien. Setelah dianggap siap, maka dilakukan sex-reassignment surgery.
Ø  Sex-Reassignment Surgery
            Sex reassignment surgery merupakan suatu prosedur operasi medis pengubahan organ kelamin antar jenis kelamin. Tujuan sex reassignment surgery adalah sebagai berikut.
·         Perbaikan organ kelamin yang tidak sempurna.
·         Penghilangan salah satu kelamin pada kasus kelamin ganda.
·          Transseksual
2.    Faktor lingkungan
            Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri.
          Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.

C.    Dampak dan Pandangan Masyarakat Terhadap Kasus Transgender
1. Dampak Menjadi Transgender
          Telah kita ketahui faktor seseorang menjadi transgender  yaitu terdiri dari dua faktor yaitu faktor gen atau bawaan dan faktor luar atau lingkungan. Semua itu disebabkan oleh faktor tersebut, karena kita yakin bahwa semua orang yang bersifat trangender atau transeksual tidak menginginkan ini terjadi. Seorang waria pasti berkata bahwa dia tidak meminta di lahirkan sebagai waria dengan mendandani diri seperti wanita, ia mendapatkan kenikmatan batin yang begitu dalam, ia seolah berhasil melepas beban psikologi yang selama ini masih memberatkannya. Sehingga kita tidak dapat menyalahkan sepenuhnya kepada orang yang mengalami kasus trangender tetapi kita harus bersama-sama menyikapinya dengan baik.
                           Pada umumnya seseorang yang berbeda atau tidak normal dianggap berbeda dan tidak bisa masuk dalam kelmpok yang sama, karena meraka dianggap memiliki perbedaan yang membuat orang memandanya itu tidak layak untuk hidup berdampingan. Biasanya mereka dikucilkan dari lingkungan dan dijadikan bahan pembicaraan atau dicemooh oleh masyarakat sekitar. Bahkan mereka dianggap dapat membawa pengaruh negative untuk lingkungan masyarakat.
2.    Pandangan Masyarakat
                            Kita ketahui kebanyakan masyarakat memandang seorang yang terkait kasus transgender  memiliki pandangan negative, karena meraka menggangap bahwa seorang transgender itu telah mengubah kodrat yang diberikan Tuhan sejak lahir dan itu merupakan larangan agama.           Memang ini sangat dilarang oleh agama dan sangat bertentangan apalagi sampai mengubah atau mengoperasi alat kelamin. Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya. Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu: (1) Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal; (2) Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna.; (3) Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina)
                 Pertama: Masalah seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan oleh syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin. Ketetapan haram ini sesuai dengan keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional II tahun 1980 tentang Operasi Perubahan/ Penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelamin yang semula normal kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan jenis kelamin semula sebelum diubah.
            Kedua: Operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan penggantian jenis kelamin menurut para ulama diperbolehkan secara hukum syariat. Jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik penis maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
                Ketiga : Apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan juga vagina, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk ‘mematikan’ dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya.
          operasi kelamin.

D.   Pandangan Menurut kaidah  Sosial dan agama terhadap kasus transgender
                   Terdapat berbagai pandangan mengenai transseksualisme dan sex reassignment surgery yang merupakan ujung gender-reassignment. Berikut adalah penjelasan pandangan dari sisi sosial, agama, hukum dan medis (kedokteran).

1.    Kaidah Sosial
                 Dari sisi sosial, masyarakat dapat dikatakan terbagi ke dalam jenis kaum esensalisme dan kontruksionisme. Menurut pandangan esensalisme, transseksualisme merupakan sesuatu yang berjalan di luar kewajaran dan hal tersebut dianggap tidak benar. Kaum transseksual sendiri dianggap membawa keburukan. Menurut pandangan kaum konstruksionisme, transseksual juga merupakan bagian dari masyarakat. Kelompok ini lebih bersifat terbuka dengan melandaskan tindakannya kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka membuat beragam peraturan terkait kaum transseksual sebagai bentuk perlindungan atas ketidakadilan.
2.    Kaidah Agama
a)    Agama Protestan
            Menurut ajaran protestan, transseksualisme dianggap sebagai dosa karena cenderung menolak ketetapan Tuhan. Namun, hal ini dianggap sebagai fenomena yang terjadi bukan karena Tuhan yang menciptakan orang-orang seperti itu, melainkan karena manusia sudah berdosa sejak semula (konsep dosa awal). Menurut pandangan ajaran ini juga, orang transseksual bisa percaya kepada Tuhan Yesus sama seperti orang berdosa lainnya. Karena itulah tidak ada alasan bagi orang berdosa untuk menghina dan menjauhi sesama orang berdosa. Artinya, meskipun termasuk kaum berdosa, tidak ada pembenaran bagi umat protestan untuk menghina kaum transseksual.
         Besi menajamkan besi, orang menajamkan sesamanya” (Amsal 27:17). Menurut interpretasi atas ayat ini, meskipun transseksualisme bukanlah bahan ejekan dan hinaan, adalah tidak bijak bagi masyarakat untuk memberi celah bagi kaum transseksual untuk membentuk kelompok besar apalagi jika sampai mendapat pembenaran dan dukungan dari kalangan gereja.
b)   Agama Katolik
               Ajaran katolik memiliki pandangan yang serupa dengan ajaran protestan dalam memandang transseksualisme. Menurut KGK 2297, penggantian kelamin dianggap melanggar penghormatan terhadap integritas tubuh manusia. Menurut KGK 369, pria dan wanita lah diciptakan, artinya, dikehendaki Allah dalam persamaan yang sempurna di satu pihak sebagai pribadi manusia dan di lain pihak dalam kepriaan dan kewanitaannya. “Kepriaan” dan “kewanitaan” adalah sesuatu yang baik dan dikehendaki Allah: keduanya, pria dan wanita, memiliki martabat yang tidak dapat hilang, yang diberi kepada mereka langsung oleh Allah, Penciptanya (Bdk Kej 2:7.22).
c)    Agama Hindu
               Ajaran hindu memandang keberadaan 3 (tiga) jenis kelamin, yaitu pums-prakriti (pria), stri-prakriti (perempuan), tritiya-prakriti (seks ketiga). Jenis seks ketiga ini terdiri dari shanda (male to female) dan shandi (female tomale). Karena adanya pengakuan, pemilik tritiya prakriti diijinkan hidup bebas dan terbuka. Contohnya dalam kisah Baratayudha terdapat masa dimana Arjuna berperan sebagai Brihannala. Dengan begitu, operasi pergantian kelamin pun bebas dilakukan.
d)   Agama Budha
         Ajaran Budha merupakan ajaran yang menjunjung tinggi toleransi. Lebih dari itu, ajaran Budha juga menyimpan akar kebudayaan Hindu yang menguasai jenis kelamin ketiga. Siapapun yang telah banyak mengembangkan kebajikan dengan badan, ucapan dan juga pikiran, setelah meninggal dunia mempunyai kesempatan terlahir di alam bahagia tanpa terpengaruh oleh jenis kelamin Meskipun begitu, dalam tripitaka dinyatakan bahwa seorang waria tidak berhak ditasbihkan sebagai bhiksu atau bhiksuni.
e)    Agama Islam
               Dalam Islam, kita dapat melihat pandangan akan transseksualisme dari beberapa dasar berikut:
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan …” (QS. Al-Hujurat: 13)
“… dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah …” (QS. An-Nisa: 119)
“Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad)
      Menurut konsep ini, Allah menciptakan laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis kelamin ketiga. Pengubahan jenis kelamin dianggap sebagai pengubahan atas ciptaan Allah sebagaimana titah setan yang tertulis dalam Q.S. An-Nisa: 119. Bahkan, Allah mengutuk individu yang berpenampilan dan bertindak menyerupai anggota jenis kelamin lain.
           Bagi manusia yang memiliki kecenderungan psikologis ke arah transseksualisme maupun jenis kelainan gender yang lain, haruslah ditangani melalui terapi spiritual dan psikologis, bukan dengan mengubah ciptaan Allah. Operasi kelamin sendiri, diharamkan bagi tujuan transseksualisme pada pemilik kelamin normal sejak lahir (Munas II MUI 1980). Operasi kelamin yang diperbolehkan adalah operasi untuk perbaikan atau penyempurnaan kelamin dan operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.   Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir. "Transgender" tidak menunjukkan bentuk spesifik apapun dari orientasi seksual orangnya. Orang-orang transgender dapat saja mengidentifikasikan dirinya sebagai heteroseksual, homoseksual, biseksual, panseksual, poliseksual, atau aseksual.
2.      Faktor-faktor yang Mendorong Seseorang Untuk Melakukan Transgender, yaitu :
a.       Faktor bawaan (hormon dan gen) atau Transseksualisme
      Faktor genetik dan fisiologis adalah faktor yang ada dalam diri individu karena ada masalah antara lain dalam susunan kromosom, ketidakseimbangan hormon, struktur otak, kelainan susunan syaraf otak. Adapun beberapa macam penggantian transgender:
1)      Gender reassignment merupakan suatu proses atau mekanisme perubahan gender. Metode ini banyak ditempuh oleh kaum transseksual untuk memenuhi hasrat dan ketidaknyamanannya atas gender yang dimilikinya sejak semula.
2)     Sex reassignment surgery merupakan suatu prosedur operasi medis pengubahan organ kelamin antar jenis kelamin.
b.      Faktor lingkungan
      Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. 
3.      Dampak dan pandangan masyarakat terhadap kasus transgender, yaitu:
a.      Dampak Menjadi Transgender dan Waria
          Seorang transgender yaitu dalam kasus waria msih memiliki kendala seperti diskriminasi yang mencederai hak waria sebagai warga negara misalnya mencari pekerjaan. Dan mereka pun juga dianggap sampah masyarakat.
b.      Pandangan Masyarakat
                          Kita ketahui kebanyakan masyarakat memandang seorang yang terkait kasu transgender seperti waria memiliki pandangan negative, karena meraka menggangap bahwa seorang transgender itu telah mengubah kodrat yang diberikan Tuhan sejak lahir dan itu merupakan larangan agama.
4.      Pandangan dari segi agama dan sosial terhadap kasus transgender, yaitu :
a.    Dari segi agama
                      Menurut Agama Islam, Kristen dan Protestan tidak memperbolehkan adanya kelamin ketiga atau transgender, karena dalam ajaran agama tersebut hanya ada jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Sedangkan agama Budha dan Hindu memperbolehkan adanya tritiya-prakriti (seks ketiga). Jenis seks ketiga ini terdiri dari shanda (male to female) dan shandi (female tomale). Karena adanya pengakuan, pemilik tritiya prakriti diijinkan hidup bebas dan
terbuka.
b.     Dari segi sosial
        Masyarakat dapat dikatakan terbagi ke dalam jenis kaum esensalisme dan kontruksionisme. Menurut pandangan esensalisme, transseksualisme merupakan sesuatu yang berjalan di luar kewajaran dan hal tersebut dianggap tidak benar. Kaum transseksual sendiri dianggap membawa keburukan. Menurut pandangan kaum konstruksionisme, transseksual juga merupakan bagian dari masyarakat. Kelompok ini lebih bersifat terbuka dengan melandaskan tindakannya kepada Hak Asasi Manusia (HAM).
  
B.    Saran
          Sebagai makhluk Tuhan hendaklah saling menghargai kehidupan orang yang memiliki perbedaan, karena pada prinsipnya seorang yang berbeda tidak meminta ketidak normalan yang terjadi pada tubuhnya tetapi, sikap psikologisnya yang mempengaruhinya. Dan mereka memiliki Hak Asasi Manusia yang sama dimata negaranya.
          Dari pandangan agama seorang yang memilih untuk transgender hingga sampai mengoperasi kelamin tidak diperbolehkan atau dilarang. Untuk membuat seorang menyadari kesalahnnya sebaiknya kita melakukan pendekatan atau pengayoman, menjauhi mereka, karena perubahan tidak terjadi secara langsung tetapi bertahap.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

Nugroho Pangestu . Diberdayakan oleh Blogger.
 
Copyright © 2013-2017 Nugroho Pangestu. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website | CB Blogger | Nugroho Pangestu