Home » , » Pelaksanaan dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Posted by Nugroho Pangestu on Kamis, 19 Januari 2017



Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
Abraham Lincoln 
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
John L. Esposito 
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hans Kelsen 
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Di mana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Namun, penerapan demokrasidi Indonesia mengalami beberapa perubahan sesuai kondisi politik dan pemimpin kala itu. Berikut penjelasan sejarah demokrasi di Indonesia. Sejarah demokrasi di Indonesia dari zaman kemerdekaan hingga zaman reformasi saat ini.
1.    Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
-          Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
-          Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
-          Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.

Perkembangan demokrasi pada periode ini telah meletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.


2. DEMOKRASI PARLEMENTER (1945-1959)
a. Lahirnya Demokrasi Parlementer
Parlementer adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislative lebih tinggi daripada eksekutif. Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau golongan. Dengan sistem kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR. Keluarnya Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu singkat bermuncullah partai- partai politik bagai jamur di musim penghujan. Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
Demokrasi parlementer, berlangsung ketika berlakunya konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 dinyatakan sebagai demokrasi parlementer karena pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan parlemen, dimana parlemen dapat membubarkan cabinet pemerintahan yang berkuasa. Dalam priode demokrasi parlementer dikenal pula sebagi demokrasi liberal.
b. Ciri-ciri Demokrasi Parlementer
1. sistem multi partai,
2. pengambilan keputusan berdasarkan suara mayoritas (voting),
3. seringnya jatuh bangun kabinet karena mosi tidak percaya dari parlemen serta
4. maraknya demontrasi untuk mendukung atau menjatuhkan pemerintahan.
c. Penyimpangan Demokrasi Parlementer
Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai. Perbedaan ideologi dari partai-partai yang berkembang masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada terancamnya persatuan di Indonesia.


3. DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1965)
a. Lahirnya Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin (Demokrasi terkelola), berlangsung setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Soekarno. Paham demokrasi ini muncul disebabkan ketidakstabilan politik dan pemerintahan sebelumnya sehingga demokrasi dianggap telah berjalan kebablasan. Demokrasi harus dijalankan berintikan musyawarah mufakat secara gotong-royong dan secara idiologis yang berkembang adalah paham sosialis. Dalam masa demokrasi terpimpin pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan presiden dan bahkan presiden dapat membubarkan parlemen. Dinyatakan sebagai demokrasi terpimpin karena adanya anggapan bahwa keterbatasan pendidikan dan pengetahuan rakyat menyebabkan demokrasi harus dilaksanakan secara terpimpin.
Dalam suasana yang mengancam keutuhan teritorial sebagaimana kata Feith, dan ancaman perpecahan sebagai mana kata Soepomo, itulah muncul gagasan “Demokrasi Terpimpin” yang di lontarkan Presiden Soekarno pada bulan februari 1957. mula mula pandangan ini dicetuskan oleh partai Murba, serta Chaerul Saleh dan Ahmadi. Namun gagasan tanpa perbuatan tidak terlalu berarti dibanding gagasan dan perbuatan langsung dalam usaha mewujudkan gagasan itu dan inilah yang di lakukan Soekarno
b. Ciri-ciri Demokrasi Terpimpin
1. adanya partai penguasa/partai mayoritas,
2. keputusan politik mutlak ditangan presiden,
3. pembatasan hak politik rakyat (kooptasi dan pembubaran partai politik dan organisasi kemasyarakatan)
c. Tugas dan Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal.  Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945. Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front Nasional.
d. Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
UUD 1945 Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden). Kebebasan partai dibatasi Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
1. Kedudukan Presiden. Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPRS tunduk  kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS.
2. Pembentukan MPRS. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.
3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR. Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR.
4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
5. Pembentukan Front Nasional
6. Pembentukan Kabinet Kerja
7. Keterlibatan PKI dalam Ajaran Nasakom. Keterlibatan PKI tersebut menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap TNI.
8. Adanya ajaran RESOPIM. Dampak dari sosialisasi Resopim ini maka kedudukan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara ditetapkan dibawah presiden. Hal ini terlihat dengan adanya pemberian pangkat menteri kepada pimpinan lembaga tersebut, padahal kedudukan menteri seharusnya sebagai pembantu presiden.


4. DEMOKRASI PANCASILA PADA MASA ORDE BARU (1966-1998)
a. Lahirnya Demokrasi Pancasila
Menurut Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.  Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945. Demokrasi pancasila dimulai dari orde baru yang dicikal bakali oleh salah satu kejadian sejarah penting yaitu Supersemar yang merupakan surat dari Soekarno kepada Soeharto untuk mengambil tindakan kepemerintahan Negara Republik Indonesia, dengan salah satu tugasnya mengbubarkan PKI dengan ormas-ormasnya pada tanggal 12 Maret 1966. Yang akhirnya memberi gelar kepada Soeharto sebagai pahlawan revolusi dan mempermudah jalannya menjadi Presiden Indonesia setelah ditunjuk oleh A. H. Nasution tanggal 12 Maret 1967 pada sidang istemewa MPRS, setahun kemudian.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang berjalan didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD’45. Pada masa orde baru pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan presiden. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
b. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
1. adanya partai penguasa/golongan mayoritas,
2. keputusan politik mutlak ditangan presiden,
3. pembatasan hak politik rakyat (kooptasi terhadap partai politik dan organisasi kemasyarakatan serta pembatasan jumlah partai politik),
4. diberlakukannya asas tunggal pancasila dan
5. dominasi militer dalam pemerintahan (dwi fungsi ABRI).
c. Adapun Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila:
1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
4. Mewujudkan rasa keadilan social.
5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
d. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Awal pelaksanaan sistem demokrasi pancasila dilakukan sebuah penyederhanaan system kepartaian. Kemudian muncul lah kekuatan yang dominan yaitu golongan karya (Golkar) dan ABRI. Pemilu berjalan secara periodik sesuai dengan mekanisme, meskipun di sana-sini masih banyak kekurangan dan masih diwarnai adanya intrik-intrik politik tertentu.
Soeharto dilantik secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Pelantikannya secara berturut-turut tidak lepas dari kebijakan represifnya yang menekan rakyat agar memilih Partai Golongan Karya yang berkuasa ketika itu, ketimbang memilih partai oposisi seperti Partai Demokrasi Indonesia atau Partai Persatuan Pembangunan. Fakta membuktikan bahwa paling kurang 80% rakyat Indonesia dalam tiap pemilu selalu mencoblos Partai Golongan Karya.
e. Penyimpangan Demokrasi Pancasila Masa Orba
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Selama orde baru, pilar-pilar demokrasi seperti partai politik, lembaga perwakilan rakyat, dan media massa berada pada kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh mekanisme reccal, sementara partai politik tidak mempunyai otonomi internal. Media massa selalu dibayang-bayangi pencabutan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). Sedangkan rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktivitas sosial politik tanpa izin dari pemerintah.
Praktek demokrasi pancasila pada masa ini tidak berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan, bahkan cenderung ke arah otoriatianisme atau kediktatoran. Pembagunan tidak merata tampak dengan adanya kemiskinan di sejumlah wilayah. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab :
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
2. Rekrutmen politik yang tertutup.
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis.
4. Pengakuan HAM yang terbatas.
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela.


5. DEMOKRASI PANCASILA PADA MASA REFORMASI (1998-sekarang)
a. Lahirnya Demokrasi Pancasila Masa Reformasi
Pada masa reformasi kehidupan demokrasi berlangsung lebih mendekati konsepsi ideal sesuai dengan keinginan rakyat. Pada masa reformasi kekuasaan pemerintahan terdistribusi sehingga adanya keseimbangan kekuasaan dan control dari setiap lembaga kekuasaan (cake and balance power), walaupun sistem pemerintahan masih menganut sistem pemerintahan presidensial.
b. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila Masa Reformasi
1. multi partai,
2. pemilihan langsung kepala pemerintahan,
3. supermasi hukum,
4. pembagaian kekuasan yang lebih tegas,
5. kebebasan hak politik rakyat (kebebasan berpendapat dan informasi public & pers)
c. Perkembangan Demokrasi Pancasila saat ini
Perkembangan demokrasi di Indonesia dewasa ini lebih menekankan pada nilai-nilai demokrasi yang berlaku universal di dunia yaitu 1) penghargaan atas kebebasan; 2) penghargaan atas kesamaan; 3) penghargaan akan partisipasi dalam kehidupan bersama rakyat; dan 4) penghargaan atas perbedaan.
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

SHARE :
CB Blogger

1 komentar:

Unknown 1/8/17 04:32

Assalamu alaikum wr wb...saya agustina member MBAH SANGKIL yang berhasil,angka yang di berikan MBAH SANGKIL kemarin 4d SGP tembus 100%,syukur alhamdulillah dapat kemenangan (400.juta) terima kasih banyak MBAH SANGKIL,berkat bantuanny saya sudah bisa melunasi hutang bapak saya sama rentenir,dan bukan hanya itu MBAH saya juga sudah bangunkan rumah untuk kedua orang tua,bagi teman-teman pecinta nomor togel kalau mau menang seperti saya lansung hubungi MBAH SANGKIL di nomor hp: 0852-1049-3757 tidak usah di ragukan lagi karna saya sudah membuktikannya adapun bantuan lainnya selain pesugihan nomor togel (1.) Pesugihan Uang Ghaib (2) Pesugihan Minyak Penarik Uang (3) Pesugihan Uang Balik (4) Pesugihan Bank Ghaib (5) Pesugihan Tuyul (6) Pelet Ampuh (7) Transfer Janin

Posting Komentar

Nugroho Pangestu . Diberdayakan oleh Blogger.
 
Copyright © 2013-2017 Nugroho Pangestu. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website | CB Blogger | Nugroho Pangestu