KONSEP DASAR POLITIK HUKUM
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Politik Hukum
A. Perspektif
Etimologis
Secara etimologis, istilah politik
hokum merupakan terjemahan bahsa Indonesia dari istilah hokum Belanda
rechtpolitiek, yang merupakan bentukan dari dua kata recht dan politiek.
Adapun dalam kamus bahasa Belanda
yang ditulis oleh Van Der Tas, kata politiek mengandung arti beleid. Kata
beleid sendiri dalam bahasa Indonesia berarti kebijakan atau polici, dari
penjelasan itu bisa dikatakan bahwa politik hokum secara singkat berarti
kebijakan hokum. Adapun kebijakan sendiri dalam kamus besar Bahasa Indonesia
berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana
dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara brtindak. Dengan kata
lain, politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar
dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu rencana, kepemimpinan dan cara
brtindak dalam bidang hokum.
Sementara itu, Carl J. Friedrick
menguraikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang,
kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dengan menunjukan
hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksana usulah kebijakan
tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Dan James E. Anderson
mengatakan bahwa kebijakan adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan
tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok
pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu. Dari pengertian-pengertian yang
dikemukakan oleh beberapa ahli diatas, maka kita dapat mengemukakan beberapa
hal sebagai berikut :
1.
Terdapat
perbedaan pendapat dikalangan para ahli tentang pengertian kebijakan. Jelasnya,
konsep kebijakan itu sulit untuk dirumuskan dan diberikan makna yang tunggal,
atau dengan perkataan lain sulit bagi kita untuk memperlakukan kosep kebijakan
tersebut sebagai sebuah gejala yang khas dan konkrit, terutama bila kebijakan
itu kita lihat sebagai suatu proses yang selalu berkembang dan berkelanjutan
mulai dari proses pembuatan sampai implementasinya.
2.
Terdapat
perbedaan “penekanan” tentang kebijaksanaan diantara para ahli. Sebagian dari
mereka melihat kebijakan sebagai suatu perbuatan, sedangkan yang lain meliaht
sebagai suatu sikap yang direncanakan atau bahkan suatu rencana dan juga suatu
tindakan.
3.
Para ahli
juga berbeda pendapat berkaitan dengan tujuan dan sarana. Ada yang berpendapat
bahwa kebijakan meliputi tujuan dan sarana bahkan ada yang tidak lagi menyebut
baik tujuan maupun sarana.
B. Perspektif Terminologis
Penjelasan Etimologis diatas tentu
tidak memuaskan karena masih begitu sederhana, sehingga dalam banyak hal dapat
membingungkan dan merancukan pemahaman kita tentang apa itu politik hokum. Guna
melengkapi uraian diatas maka disajikan definisi-definisi politik hokum yang
dirumuskan oleh beberapa ahli hokum yang selama ini cukup concern mengamati
perkembangan disiplin ilmu ini yaitu :
a.
Padmo Wahjono
Menurut
Padmo Wahjono politik hokum adalah kebiajakan penyelenggara Negara yang
bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hokum yang akan
dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Dengan demikian politik hokum menurut Padmo Wahjono berkaitan dengan hokum yang
berlaku di masa mendatang atau Ius Constituendum.
b.
Teuku
Mohammad Radhie
Teuku
Mohammad Radhie menyatakan politik hokum sebagai suatu pernyataan kehendak
penguasa Negara mengenai hokum yang berlaku diwilayahnya, dan mengenai arah
perkembangan hokum yang dibangun.
Pernyataan
“mengenai hokum yang berlaku diwilayahnya” mengandung pengertian hokum yang
berlaku pada saat ini (Ius Constitutum) dan “Mengenai arah perkembangan hokum
yang dibangun “mengandung pengertian hokum yang berlaku dimasa datang (Ius
Constituendum)
c.
Soedarto
Menurut
Sodarto politik hukam adalah kebijakan dari Negara melalui badan-badan Negara
yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang
diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat
dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
Pengertian
politik hokum yang dikemukakan Soedarto di atas mencakup pengertian yang sangat
luas. Pernyataan “mangekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat” bisa
ditafsirkan sangat luas sekali dan dapat memasukkan pengertian diluar hokum,
yakni politik, ekonomi, sosial, budaya, dan Hankam. Sedangkan pernyataan “untuk
mecapai apa yang dicita-citakan “ memberikan pengertian bahwa politik hokum
berkaitan dengan hokum yang dicita-citakan (Ius Constituendum).
d.
Satjipto
Rahardjo
Menurut
Satjipto Rahardjo politik hokum adalah aktifitas memilih dan cara yang hendak
dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hokum tertentu dalam masyarakat.
Menurut Satjipto Rahardjo, terdapat beberapa
pernyataan mendasar yang muncul dalam study politik hokum yaitu :
1.
Tujuan apa
yang hendak dicapai dengan system hokum yang ada,
2.
Cara-cara
apa dan yang mana, yang dirasa paling baik untuk bisa dipakai mencapai tujuan
tersebut,
3.
Kapan
waktunya hokum itu perlu dirubah dan melalui cara-cara bagaimana perubahan itu
sebaiknya dilakukan, dan
4.
Dapatkah
dirumuskan suatu pola yang baku dan mapan, yang bisa membantu kita memutuskan
proses pamilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut secara
baik.
e.
C.F.G
Sunaryati Hartono
Dalam hal
ini, Ia melihat politik hokum sebagai sebuah alat atau sarana dan langkah yang
dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan system hokum Nasional yang
dikehendaki dan dengan system hokum Nasional itu akan diwujudkan cita-cita
bangsa Indonesia. Pernyataan “menciptakan system hokum nasional yang
dikehendaki” mengisyaratkan bahwa kerangka kerja politik hokum menurut beliau
lebuh menitik beratkan pada dimensi hokum yang berlaku dimas yang akan datang
(Ius Constituendum).
f.
Abdul Hakim
Garuda Nusantara
Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara Politik
Hukum Nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hokum yang
hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan
Negara tertentu.
Definisi
Politik Hukum dari Garuda Nusantara diatas merupakan definisi politik hokum
yang paling komprehensif diantara definisi-definisi politik hokum yang
dipaparkan sebelumnya. Ini disebabkan karena ia menjelaskan secara gambling
wilayah kerja politik hokum yang meliputi :
1.
Teritorial
berlakunya olitik hokum,
2.
Proses
pembaharuan dan pembuatan hokum, yang mengarah pada sikap kritis terhadap hokum
yang berdimensi Ius Constitutum dan meciptakan hokum yang berdimensi Ius Constituendum.
Dapat
disimpulkan bahwa politik hokum adalah kebijakan dasar penyelenggara Negara
dalam bidang hokum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan Negara yang
dicita-citakan.
Ruang
Lingkup Politik Hukum
Dalam
bukunya dasar dasar politik hukum, penulis mengambil kesimpulan bahwa ruang
lingkup atau wilayah kajian (domain) disiplin politik hukum adalah meliputi
aspek lembaga kenegraan pembuat politik hukum dan faktor (internal dan
eksternal) yang mempengaruhi pembentukan politik hukum suatu negara. Poltik
hukum sendiri menganut prinsip double
movement, yaitu selain sebagai kerangka piker merumuskan kebijakan dalam
bidang hukum (legal policy) oleh lembaga lembaga negara yang berwenang, ia juga
dipakai untuk mengkritisi produk produk hukum yang telah diundangkan
berdasarkan legal policy diatas.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis menetapkan ruang lingkup atau wilayah
kajian politik hukum sebagai berikut:
a.
Proses
penggalian nilai nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh
penyelanggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum
b.
Proses
perdebatan dan perumusan nilai nilai dan aspirasi tersebut kedalam bentuk
sebuah rancangan peraturan perundang undangan oleh penyelenggara negara yang
berwenang merumuskan politik hukum
c.
Penyelenggara
negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum
d.
Peraturan
perundang undangan yang mempengaruhi dan menentukan suatu politk hukum, baik
yang akan, sedang dan telah ditetapkan
e.
Pelaksanaan
dari peraturan perundang undangan yang merupakan implementasi dari politik
hukum suatu negara
Enam masalah itulah yang seterusnya
akan menjadi wilayah telaah dari politik hukum. Dalam hal ini, politik hukum
secara umum bermanfaat untuk mengetahui bagaimana proses yang tercangkup dalam
wilayah kajian itu dapat menghasilkan sebuah legal policy yang sesuai kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat.
Enam wilayah kajian itu tentu saja bersifat integral satu sama lain.
2. Hukum dan Politik
Konfigurasi
Politik dan Produk Hukum
Terlihat dalam hubungan tolak-tarik
antara politik dan hukum, maka hukumlah yang terpengaruh oleh politik, karena
subsistem politik memiliki konsentrasi energy yang lebih besar daripada hukum.
Sehingga jika harus berhadapan dengan politik, maka hukum berada di kedudukan
yang lebih lemah. Dalam prakteknya hukum kerap kali menjadi cermin dari
kehendak pemegang kekuasaan politik sehingga tidak sedikit orang yang memandang
bahwa hukum sama dengan kekuasaan. Menurut Apeldoorn ada beberapa pengikut
paham hukum adalah kekuasaan, yaitu:
1.
Kaum Shopis
di Yunani yang mengatakan keadilan adalah apa yang berfaedah bagi yang lebih
kuat.
2.
Lassalle
mengatakan konstitusi suatu negara bukanlah Undang-undang Dasar yang tertulis
yang merupakan secarik kertas, melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata
di dalam suatu negara.
3.
Gumplowics
mengatakan hukum berdasarakan atas penaklukan yang lemah oleh yang kuat, hukum
merupakan susunan definisi yang dibentuk oleh pihak yang kuat untuk
mempertahankan kekuasaannya
4.
Sebagai
pengikut aliran positivism juga mengatakan kepatuhan terhadap hukum tidak lain
dari tunduknya orang yang lebih lemah pada kehendak yang lebih kuat sehingga
hukum hanya merupakan hak orang yang terkuat.
Sehubung dengan lebih kuatnyaenrgi
politik dalam berhadapan dengan hukum, apa yang dikemukakan oleh Dahrendorf
dapat memperjelas mengapa hukum menjadi cermin bagi kehendak pemengang
kekuasaan atau identik dengan kekuasaan, ia mencatat ada enam cirri kelompok
dominan atau kelompok pemegang kekuasaan politik:
1.
Jumlahnya
selalu lebih kecil dari pada jumlah kelompok yang dikuasai
2.
Memiliki
kelebihan kekayaan khusus untuk tetap memelihara dominasinya berupa kekayaan
material, kekayaan intelektual, dan kehormatan moral.
3.
Dalam
pertentangan selalu terorganisir dengan baik daripada kelompok yang ditundukkan
4.
Kelas
penguasa hanya terdiri dari orang-orang yang memegang posisi dominan dalam
bidang politik sehingga elit penguasa diartikan sebagai elit penguasa di bidang
politik.
5.
Kelas
penguasa selalu berupaya memonopoli atau mewariskan kekuasaan politiknya kepada
kelas atau kelompoknya sendiri.
6.
Ada reduksi
perubahan social terhadap perubahan komposisi kelas penguasa.
Dengan menggunakan asumsi dasar
bahwa hukum sebagai produk politik, maka politik sangat menentukan hukum. Dan
dikemukakan bahwa konfigurasi politik suatu negara akan melahirkan karakter
produk hukum tertentu di negara hukum tersebut. Di dalam negara yang
konfigurasi politiknya demokratis maka produk hukumnya berkarakter responsive
atau populistik, sedangkan negara yang konfigurasi poliitiknya otoriter, maka
produk hukumnya berkarakter ortodoks/konservatif/elastic. Perubahan konfigurasi
politik dari otoriter ke demokratis atau sebaliknya berimplikasi pada perubahan
karakter produk hukum.
Variabel bebas :
1. Konfigurasi
2. Demokrasi
3. Otoriter
Variabel terpengaruh :
1. Karakter produk hukum
2. Responsive/populistik
3. Konservatif/ortodoks/elitis
Konfigurasi
politik
Konfigurasi politik diartikan
sebagai susunan atau konstelasi kekuatan politik yang secara dikotomis dibagi
menjadi dua konsep yang bertentangan secara diametral yaitu konfigurasi politik
demokratis dan konfigurasi politik otoriter.
Konfigurasi politik demokratis
|
Konfigurasi politik otoriter
|
-
Sistem
politik yang membuka kesempatan bagi partisipasi rakyat secara penuh untuk
ikut aktif menentukan kebijaksanakan umum.
-
Partisipasi
ini ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakli rakyat dalam pemilihan
yang berkala yang didasarkan pada prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik.
-
Terdapat
pluralitas organisasi dimana organisasi-organisasi yang penting relative
otonom.
-
Terdapat
kebebasan bagi rakyat melalui wakil-wakilnya untuk melancarkan kritik bagi
pemerintah.
|
-
Susunan
sistem politik yang lebih memungkinkan negara beperan secara aktif serta mengambil
hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijaksanakan negara.
-
Ditandai
oleh dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi
terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanakan negara.
-
Dominasi
kekuasaan politik oleh elit politik yang kekal
-
Doktrin
yang membenarkan konsentrasi kekuasaan.
|
Untuk mengkualifikasikan apakah
konfigurasi itu demokratis atau otoriter, indikatornya adalah tiga pilar
demokrasi :
1. Peranan
Partai Politik dan Badan Perwakilan
2. Kebebasan
Pers
3. Peranan
Eksekutif
Karakter
produk hukum
a. Produk hukum
responsive/populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan
memenuhi harapan masyarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar
dan partisipasi penuh leh kelompok-kelompok social dan individu di dalam
masyarakat. Hasilnya bersifat responsive terhadap tuntutan-tuntutan kelompok
social atau individu dalam masyarakat.
b.
Produk hukum
konservatif/ortodoks/elitis adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan
visi social elit politik, keinginan pemerintah, bersifat
positivistis-instrumentalis, yakni sebagai alat pelaksanakan ideology dan
program negara. Berlawanan hukum responsive, hukum ortodoks lebih tertutup
terhadap ketentuan-ketentuan kelompok atau individu di dalam masyrakat. Dalam
pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat lebih kecil. Indicator apakah
sebuah prosuk hukum responsive atau konservatif, indikatornya adalah:
1) proses
pembuatan hukum
2) sifat
fungsi hukum
3)
kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum
Untuk mengkalkulasikan apakah produk
hukum tersebut responsif atau konservatif, ada indikator yang bisa dipakai
dalam penilaian sebuah produk hukum tersebut. Penilaian yang dipakai adalah
proses pembuatannya, sifat hukumnya, fungsi hukum dan kemungkinan penafsiran
terhadap pasal-pasal dari produk hukum tersebut. Produk hukum yang berkarakter
responsif proses pembuatannya bersifat pertisipasif, yakni mengundang
sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat, baik dari segi
individu, ataupun kelompok masyarakat. Kemudian dilihat dari fungsi hukum yang
berkarakter responsive tersebut harus bersifat aspiratif yang bersumber dari
keinginan atau kehendak dari masyarakat, produk hukum tersebut bukan kehendak
dari penguasa untuk melegitimasikan kekuasaannya. Sehingga fungsi hukum bisa menjadi
nilai yang telah terkristal dalam masyarakat.
3. Politik Hukum Nasional
Pengertian Politik Hukum Nasional
adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan
dating, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku
di dalam masyarakat untuk menuju tujuan negara yang dicita-citakan.
Dari pengertian tersebut ada lima
agenda yang ditekankan dalam politik hukum nasional yaitu :
·
Masalah
kebijakan dasar yang konsep dan letak
·
Penyelenggara
negara pembentuk kebijakan dasar tersebut
·
Materi hukum
yang meliputi hukum yang akan, sedang dan telah berlaku
·
Proses
pembentukan hukum
·
Tujuan
politik hukum nasional
Tujuan Politik Hukum Nasional
1.
Sebagai
suatu alat atau tool atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh
pemerintah untuk mencapai suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki.
2.
Dengan
sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang lebih
besar.
Sistem Hukum Nasional
Sistem hukum nasional adalah sistem
hukum yang berlaku di seluruh Indonesia yang meliptuti semua unsur hukum
(seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan, dan semua
unsur-unsurnya) yang antara yang satu dengan yang lain saling bergantung dan
yang bersumber dari pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945.
Ketika menyebut unsur-unsur utama
sistem hukum banyak orang yang mengacu friedman yang menyebutkan adanya tiga
unsur, yakni: substance (materi atau substansi), structure (struktur), dan
culture (budaya). Dalam GBHN-GBHN masa berakhirnya orde baru juga menyebutkan
empat unsur, yakni: aparat, budaya, dan sarana-prasarana.
Soerjono Soekamto menyebutkan bahwa
masalah-masalah yang dipersoalkan dalam sistem hukum mencakup lima hal, yaitu:
1.
Elemen atau
unsur-unsur sistem hukum;
2.
Bidang-bidang
sistem hukum;
3.
Konsistensi
sistem hukum;
4.
Pengertian-pengertian
dasar sistem hukum;
5.
Kelengkapan
sistem hukum.
POLITIK HUKUM
Dibawah ini
ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
- Satjipto Rahardjo
Politik
Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara
– cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
- Padmo Wahjono disetir oleh
Kotam Y. Stefanus
Politik
Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan
criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ).
Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum
dan
penerapannya.
- L. J. Van Apeldorn
Politik
hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik
Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang – undangan .
( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
- Purnadi Purbacaraka dan
Soerjono Soekanto
Politik
Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai –
nilai.
- Moh. Mahfud MD.
Politik
Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a)
Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini
adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak
sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b)
Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid
dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
Mengutarakan
posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum
merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu
hukum terbagi atas :
- Dogmatika Hukum
- Sejarah Hukum
- Perbandingan Hukum
- Politik Hukum
- IlmU Hukum Umum
Sedangkan
keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
- Dogmatika Hukum
Memberikan
penjelasan mengenai isi ( in houd ) hukum , makna ketentuan – ketentuan
hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.
- Sejarah Hukum
Mempelajari
susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap
pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita
ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang .
- Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan
perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan
perbedaanya.
- Politik Hukum
Politik
Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap
hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam kehidupan
masyarakat.
- Ilmu Hukum Umum
Tidak
mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai
suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan
tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian
perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang mampu bertindak dalam
hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin
ada hukum dan ilmu hukum.
Berdasarkan
atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah
diuraikan , maka objek ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “.
Hukum yang
berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya
berlaku diwaktu yang akan datang.
Yang dipakai
untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan
teoritis ilmiah.
)Penggolongan lap Hukum yang
klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia
Belanda :
1. Hukum
Tata Negara
2. Hukum
Tata usaha
3. Hukum
Perdata
4. Hukum
Dagang
5. Hukum
Pidana
6. Hukum
Acara
v
Lapangan Hukum Baru :
1. Hukum
Perburuhan
2. Hukum
Agraria
3.
Hukum Ekonoimi
4. Hukum
Fiskal
Pembagian
Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian
diantaranya :
- Hukum Tata Negara
- Hukum adminitrasi Negara
- Hukum Perdata
- Hukum Pidana
- Hukum Acara Perdata
- Hukum Acara Pidana
Hukum
Nasional tradisional Mengandung “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber
hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan POLITIK HUKUM
NASIONAL.
.
I. RUANG
GERAK POLITIK HUKUM SUATU NEGARA
Adanya
Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula
sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara
tertentu.
II. POLTIK
HUKUM KEKUASAAN DAN WARGA MASYARAKAT
Politik
Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat .
Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan
kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa dan rakyat.
Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang – undangan
negara.
III. LEMBAGA
– LEMBAGA YANG BERWENANG
Montesquieu
mengutarakan TRIAS POLITICA tentang kkuasaan negara yang terdiri atas 3 (
tiga ) pusat kekuasaan dalam lembaga negara, antara lain :
a)
Eksekutif
b)
Legislatif
c)
Yudikatif
Yang
berfungsi sebagai centra – centra kekuasaaan negara yang masing – masing harus
dipisahkan. Dalam kaitanya dengan Poliik Hukum yang tidak lain tidak bukan
adalah penyusunan tertib hukum negara . Maka ketiga lembaga tersebut yang
berwenang melakukannya.
REGIONALISME
Berasal dari
kata “ Region” yang berarti “ daerah bagian dari suatu wilayah tertentu
“. Dewasa ini regionalisme diartikan bagian dari dunia , yang meliputi beberapa
negara yang berdekatan letaknya , yang mempunyai kepentingan bersama. Dengan
kata lain Regionalisme adalah Suatu kerjasama secara kontinue antara negara –
negara di dunia. Pada dasarnya Regionalisme sudah ada sejak dahulu kala seperti
Regionalisme antara negara – negara SKANDINAVIA yang terdiri dari Swedia,
Norwegia , dan Denmark. Begitu pula dengan BENELUX yang terdiri dari Belgia ,
Nederland dan Luxsemburg. Mereka bekerjasam dalam satu ikatan , namun
perlu diketahui bahwa contoh – contoh diatas kurang mempunyai pengaruh terhadap
Politik Hukum dunia. Keduanya tidak dianggap terlalu penting , lain halnya
dengan NATO yang terdiri dari batasan negara Eropa Barat masih ditambah lagi
dengan Turki dan Canada. Mereka punya pengaruh besar terhadap Politik
Hukum negara – negara didunia dibandingkan dengan BENELUX.
TATA TERTIB
DUNIA
Ada
pemahaman yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu sendiri itu
dinamis. Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang gerak Politik
Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar
batas negara hingga ke tingkat Internasional.
Menrut
pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas dari realita
sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihk. Sebagai
salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik Hukum Indonesia tidak
terlepas pula dari Realita dan politik Hukum Internasional.
Kalau kita
kaji antara POLITIK HUKUM dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep sebagai
berikut :
- Politik Hukum di negara manapun
juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
- diantara asas”itu terhadap asas
yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara.
- Asas hukum yang dijadikan
sumber tertib Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM
- Di Indonesia yang dijadikan
dasar negara adalah PANCASILA
- Asas hukum yang dijadikan dasar
negara ini merupakan hasil proses pemikiran yang digali dari pengalaman
Bangsa Indonesia sendiri; bukan diambil dari hasil perenungan
belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong masuk kedalam pemikiran masyarakat
Indonesia tetapi :
- ada yang bersifat Nasional
- ada yang lebih khusus lagi
seperti : kehidupan agama,suku,profesi, dll.
- ada yang merupakan hasil
pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.
B. KERANGKA
LANDASAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Negara RI
lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945,proklamasi kemerdekaan yang
dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945 tersebut merupakan detik penjebolan tertib hukum
kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum
Nasional ).
C. MUNCULNYA
POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Muncul pada
tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya Proklamasi, bukan tanggal
18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya konstitusi / hukum dasar negara RI.
D. SIFAT
POLITIK HUKUM
Menurut Bagi
Manan , seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul
“ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum terdiri dari
- Politik Hukum yang bersifat
tetap ( permanen )
Berkaitan
dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan
penegakkan hukum.
Bagi bangsa
Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :
- i.
Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
Setelah 17
Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional ,
artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh
wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
- Hukum Islam ( yang dimasukkan
adalah asas – asasnya)
- Hukum Adat ( yang dimasukkan
adalah asas – asasnya )
- Hukum Barat (yang dimasukkan
adalah sistematikanya)
- ii.
Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.
- iii.
Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga negara tertentu
berdasarkan pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada perbedaan , semata –
mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka keasatuan dan
persatuan bangsa.
- iv.
Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
Masyarakat
memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum , sehingga
masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum .
- v.
Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem
hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam
pergaulan masyarakat.
- vi.
Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
- vii.
Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum ( keadilan sosial
bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan mandiri
serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.
- Politik Hukum yang
bersifat temporer.
Dimaksudkan
sebagai kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan
kebutuhan .
E. CARA YANG
DIGUNAKAN
Di Indonesia
cara – cara yang digunakan untuk membentuk politik hukumnya tidak sama dengan
cara – cara yang digunakan oleh:
- Negara Kapitalis
- Negara Komunis
- Negara yang fanatik religius
Tetapi
menghindari perbedaan – perbedaan yang mencolok dan cara – cara yang ekstrim
untuk mencapai keadilan dan kemakmuran , menolak cara – cara yang dianggap
tepat oleh paham:
- Negara Kapitalis
- Negara Komunis
- Negara yang fanatik religius
Ketga cara
ini merupakan cara yang ekstrim:
- Kapitalis
Menganggap
bahwa manusia perorangan yang individualis adalah yanhg paling penting.
- Komunisme
Menganggap
bahwa masyarakat yang terpenting diatas segalanya
- Fanatik religius
Merupakan
realita bahwa manusia hidup di dunia ini harus bergulat untuk mempertahankan
hidupnya ( survive ) , maka Politik Hukum kita pasti tidak akan menggunakan
cara – cara kapitalis, komunis, dan fanatik religius.
F. SISTEM
HUKUM NASIONAL
Hukum
nasional suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan hukum nasional
yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang bersangkutan. Bagi
Indonesia , tatanan hukum nasional yang sesuai dengan masyarakat Indonesia
adalah yang berdasarkan Pancasila dengan pokok – pokoknya sebagai berikut :
- Sumber dasar Hukum Nasional
Adalah
kesadaran atau perasaan hukum masyarakat yang menentukan isi suatu kaedah
hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan hukum Indonesia adalah perasaan
hukum masyarakat Indonesia yang terjelma dalam pandangan hidup Pancasila. Oleh
karena itu dalam kerangka sistem hukum Indonesia , Pancasila menjadi sumber
hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 ).
- Cita – cita hukum nasional
Dalam
penjelasan UUD 1945 , dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok
pikiran sebagai berikut :
1)
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasar atas persatuan.
2)
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3)
Negara yang berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan.
4)
Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
- Politik Hukum Nasional
Politik
hukum yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional
bidang hukum yakni cara pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik
yang harus ditempuh dalam rangka pembinaan hukum di Indonesia. Adapun arah
kebijaksanaan politik dibidang hukum ditetapkan dalam GBHN.
Dalam TAP
MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN, antara
lain:
- TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960
- TAP MPR No. IV / MPR / 1973
- TAP MPR No. IV / MPR / 1978
- TAP MPR No. II / MPR / 1983
- TAP MPR No. II / MPR / 1988
- TAP MPR No. II / MPR / 1993
- TAP MPR No. X / MPR / 1998
Tentang
Pokok – pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi
kehidupan nasional sebagai haluan negara “.
- TAP MPR No. VIII / MPR / 1998
Mencabut TAP
MPR No. II / MPR/ 1998
- TAP MPR No. X / MPR / 1998,
tentang GBHN
- Tap mpr No. IV / MPR / 1999
tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004.
POLITIK HUKUM SEBAGAI ILMU
a.1. Batasan
/ Definisi Politik Hukum
Sesungguhnya
ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang
diberfikan tersebut ternyata ada perbedaann batasan tentangf politik hukum.
Politik Hukum
Perundang-undangan :
1.Tertulis
adalah Undang-undang yang bersifat Permanen.
2. Tidak
tertulis adalah Kebijakan Publik (bisa berubah “setiap saat sesuai dengan
kebutuhan dan keadaan”)
Sehingga
keadaan dan kebutuhan yang berubah-ubah inilah yang menyebabkan pembicaraan
Politik Hukum menjadi sangat kompleks, sebab antara kebutuhan dan keadaan suatu
negara dengan negara lain bisa berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu
sekarang.
a.2. Ruang
Lingkup Politik Hukum
Ruang
Lingkup artinya situasi/tempat/faktor “lain yang berada di sekitar
Politik Hukum yang berlaku sekarang, Hukum yang suidah berlaku dan Hukum yang
akan berlaku.
a.3. Obyek
Politik Hukum
Obyek yang
dipelajari dalam Politik Hukum adalah Hukum-hukum yang bagaimana itu bisa
berbeda-beda atau Hukum ini dihubung atau dilawankan dengan Politik.
a.4. Ilmu
Bantu Politik Hukum
Yang
dimaksud Ilmu bantu disini adalah Ilmu yang dipakai dalam mendekati/mempelajari
Politik Hukum baik berupa konsep, “teori” dan penelitian. Sosiologi hukum dan
Sejarah Hukum dalam hal ini sangat membantu dalam mempelajari Politik Hukum.
a.5. Metode
Pendekatan Politik hukum
Metode
adalah cara dalam mempelajari Politik Hukum Empirik adalah
kenyataan (secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan melihat
Konstitusi Negara)
POLITIK HUKUM LAMA
Politik
Hukum Lama, di jalankan pada masa pemerintahan Hindia, Belanda, diawali sejak
kedatangan atau zaman pemerintahan Hindia Belanda yang menerapkan asas
Konkosedansi yaitu: menerapakn hubungan yang berlaku di Belanda berlaku juga di
Hindia Belanda.
Di Hindia
Belanda selain berlaku hukum adat dan Hukum Islam.
Sejak
pendudukan penjajahan Belanda sampai dengan Indonesia merdeka tidak ada
asvikasi hukum. Kalau menang Belanda berupaya untuk melakukan asifikasi (memberlakukan
satu hukum untuk seluruh Rakyat di seluruh wilayah negara) tidak berhasil jug.
Asas
Konkordansi
Yaitu
pemberlakuan hukum Belanda disebuah wilayah Hindia Belanda.
Unifikasi
Hukum adalah berlakunya suatu hukum di suatu wilayah negara untuk seluruh
paalnya.
Kenapa hukum
Islam masih berlaku ? karena sebagian besar pelakunya adalah beragama Islam.
Tetapi masuk
terdapat orang-orang Indonesia yang tidak bulat “membela pemikiran barat”. A.c.
Hamengku Buwono IX yang tetap mempertahankan Budaya Timur dengan menyatakan:
jiwa barat dan timur dapat dilakukan dan bekerja sama secara ekonomomis
tanpa harus kehilangan kepadiannya masing-masing. Selama tidak menghambat
kemajuan, adat akan tetap menduduki tempat yang utama dalam mator yang kay7a
dalam tradisi.
Pandangan
politik hukum penjajah Belanda di Hiondia Belanda;
- secara keseluruhan politik
hukum Belanda sama isinya dengan politik hwed untuk tanah atau aja hanya
di Hindia Belanda.
- panangan politik Hukum Belanda
sama dengan politik umum dan politik hukum dari hampir smua orang Eropa
dan orang negara baratt trhadap daerah timur yang mereka jajah.
- umumnya daerah yang dapat
mereka kuasai; Daerah di Afrika dan Asia.
- dikatakan oleh mereka,
kebudayaan barat, tinggi, baik, mul;ia,sedangkan kebudayaan timur rendah
terbelakang, primitif, sangat bergantung pada alam.
- orang yang berpegang pada
kebudayaan barat maju sedangkan yang berpegang pada timur ketinggalan
zaman.
- pendidikan mereka memandang
pendidikan asli rendah, pendidikan Islam rendah dapat dilihat pada daerah
jajahan Inggris, perancis, Belanda.
- Usaha penjajah Belanda
memaksakan sistem kebudayaan ke Hindia Belanda berhasil sehingga pemikiran
sebagian bangsa Indonesia berpihak pada penjajah Belanda atau Barat.
- Jadi terjadi dikotomi timur dan
Barat.
UNIFIKASI JAMAN
PENJAJAHAN DI HINDIA BELANDA
Terlihat
adanya usaha unifikasi melalui tahap tersebut pada masa penjajahan di Hindia
Belanda antara lain; dalam bidang hukum dagang dan lalu lintas ekonomi, dengan
tujuan utamanya adalah keinginan pemberlakuan hukum Belanda bagi seluruh orang
di Hindia Belanda caranya ialah:
- memulai memberlakukan
peraturan-peraturan yang disusun oleh pemerintah Belanda itu untuk orang
Belanda dan Eropa sendiri.
- Kemudian memberlakukan Hukum
Belanda pada orang yang menunjukkan dii dengan sukarela kepada hukum
Belanda.
- selanjutnya baru memberlakukan
Hukum Belanda untuk orang yang dipersamakan oleh pemerintah Hindia Belanda
dengan orang-orang Belanda.
UNIFIKASI
MASA INDONESIA MERDEKA
- dizaman Indonesia merdeka maka
tahap tertentu seperti diatas tak diperlukan memberlakukan suatu hukum gak
tetap untuk yang lain atau menundukkan diri kepada kepada hukum tertentu
tidak diperlukan lagi dalam hukum pemerintahan hukum di Indonesia merdeka,
teutama dalam tindak hukum lalu lintas ekonomi dan keuangan baik untuk
semua bangsa Indonesia sediri apalagi dalam hubungan dengan bangsa lain.
- Khusus untuk sesama bangsa
Indonesia terhadap kemungkinan memberlakukan pertahanan hukum
bagi kekhususan orang Indonesia.
Menyangkut
bidang yang disebut untuk dewa sesuai dengan bidang yang netral, tidak sulit
mengunifikasikannya misal; KUHAP, tidak sulit dalam hak ;
- Perasaan dan pemikiran anggota
masyarakat untuk menyatukan peraturan-peraturannya.
- sedangkan mengenai isinya tetap
menghadapi kesulitan yang tak terhingga, misal bidang perdagangan dalam
perdata yang berhubungan dengan perjanjian, bidang ini sudut isinya tetap
tidak sangat sulit perasaan anggota masyarakat untuk menyatukannya.
- mungkin di mintakan masukan
yang diperlukan oleh pihak yang merasa bersangkutan dengan masalahnya, hal
yang diangkat tersulit dalam dalam bidang hukum yang berhubungan dengan
rasa kepercayaan keagamaan. Misalnya; bidang kekeluargaan, namun untuk
bidang ini ini telah di rumus dengan suatu idang hukum yang berat.
KODIFIKASI
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
- Kodifikasi terbuka
Kodifikasi
terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan –
tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya
induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan
peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya
menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut
permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut.
Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri
sistem ini mempunyai kebaikan ialah;
“ Hukum
dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut
sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan
“.
2.
Kodifikasi tertutup
Adalah semua
hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan.
Cacatan;
Dulu
kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum
lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang
hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana
yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Isinya;
- Politik hukum lama
- Unifikasi di zaman Hindia
Belanda (Indonesia) gagal
- Penduduk terpecah menjadi;
- penduduk bangsa Eropa
- Penduduk bangsa Timur Asing
- Pendudk bangsa pribadi
(Indonesia)
- pemikiran bangsa Indonesia
terpecah-pecah pula.
- Pendidikan bangsa indonesia:
- Hasil Pendidikan Barat.
- Hasil Pendidikan Timur
POLITIK
HUKUM BARU
Politik
hukum baru di Indonesia muali pada tanggal 17 Agustus 1945 (versi Indonesia).
Kemerdekaan Indonesia Belanda adalah; 19 desember 1949 yaitu sewaktu adanya KMB
di Denhaag (Belanda).
Apa syarat
untuk membuat atau membentuk Politik Hukum sendiri bagi suatu negara;
- Negara tersebut negara Merdeka.
- Negara tersebut yang mempunyai
Kedaulatan keluar dan kedalam
- Kedaulatan keluar ; Negara
lain mengakui bahwa Negara kita merdeka.
- Kedaulatan kedalam; Kedaulatan
Negara diakui oleh seluruh Warga Negara.
- Ada keinginann untuk
membuat hukum yang tujuannya untuk mensejahterakan Masyarakat.
Sumber-sumber
hukum bagi Politik antaralain ;
- Konstitusi
- Kebajiakan (tertulis atau
undang-undang)
- Kebijakan tidak tertulis atau
tidak.
Antara lain
:
- UUD 1945 ~ suppel tapi
- Perbidang atau perlapangan
hukum
-
perdata,pidana, dagang,tata usaha negara, tata negara.
@ Persektor
-
ex : di sektor ekonomi, ketenaga kerjaan, Accantung, management, sosial
politik, politik bisnis.
- Kebijakan tidak tertulis dengan
hukum adatnya.
Adat kita
menyatu dengan sumber politik Hukum:
Contoh : 1.
Hukum perkawinan, UU No. 1 1974 tetapi masih menyelenggarakan pertunangan. 2.
Adanya pelarangan menikah antara 2 Agama yang berbeda.
Apa bahan
baku dari politik Hukum (Indonesia hukum nasional yang baru)
- Hukum Islam
- hukum Adat
- Hukum Barat
Ada :
- cara rakyat Indonesia sebagian
besar beragama Islam.
- peraturan di Indonesia
mengadopsi Asas “hukum Islam Bukti: UU No. 1. 1974 ~ asas monogami.
- karena hukum aslinya rakyat
Indonesia adalah Adat Indonesia.
- hukum rakyat yang diambil oleh
hukum Indonesia adalah sistemnya yang baik.
Pihak ytang
tersebut dalam pembentukan Politik Hukum :
1. Negara ~
pemerintah
Parpol ~
partai.
Para Pakar ~
ahli hukum dengan tulisan dan doktren dan pendapat.
Warga Negara
~ Kesadaran Hukumnya ~ bila warga negara kesadraan hukum tinggi maka politik
hukumnya tinggi begitu sebaliknya.
Bagi
Indonesia politik Hukum dicantumkan dalam :
1. Konsitusi
= garis besar politik Hukum.
2. UU =
ketentuan Incroteto = ketentuan yang berlaku.
3.
Kebijaksanaan yang lain = pelengkap untuk pemersatu.
4. Adat =
Berupa Nilai.
5. GBHN =
Berupa Program
6. Hukum
Islam , yang diambil adalah nilainya.
Sedangkan
dari sisi produk Perundang-undangan. Terjadi perubahan Politik Hukum, yakni:
dengan dikeluarkannya beberapa UU yang semula belum ada, yakni :
- UU No 14 tahun 1970
Tentang ketentuan kekeuasaan kehakiman.
- UU No 5 Tahun 1960 Tentang
ketentuan pokok Agraria.
- UU lingkungan Hiduop.
- UU Perburuhan.
- UU Perbankan, Dsb.
Kemudian
Prof. HAZAIRIN berpendapat bahwa :
- diPakainya Hukum Adsat sebagai
sumber Hukum Nasional telah disebakan Hukum Adat sudah Eksis dalam budaya
dan perasaan Bangsa Indonesia.
- Di pakainya Hukum Islam sebagai
sumber Hukum Nasional karena mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam ~
Iman.
- Terhadap Hukum Adat dan Hukum
Islam tersebut hanya diambil asas-asasnya saja.
- Hukum Barat dijadikan sumber
Hukum Nasional juga berkaitan dengan urusan-urusan Internasional atau
berkaitan dengan Hukum atau perdagangan Internasional.
Tahun 1979,
PURNADI dan SURYONO SUKAMTO menyatakan : Hukum Negara (Tata Negara)
adalah Struktur dan proses perangkaat kaedah-kaedah Hukum yang berlaku pada
suatu waktu dan tempat tertentu serta bwerbentuk tertulis.
Tahun 1986,
JOHN BALL menyatakan : Persoalan Hukum di Indonesia adalah persoalan dalam
rangka mewujudkan Hukum Nasional di Indonesia, yaitu persoalan yang terutama
bertumpu pada realita alam Indonesia.
Tahun 1966,
UTRECHT membuat buku dengan judul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”.
Tahun 1977,
AHMAD SANUSI menyatakan PTHI hendaknya dipahami sebagai penguraian
Deskritif-Analistis yang tekanannya lebih dikhususkan bagi Ilmu Hukum
Indonesia, menjelaskan sifat-sifat spesifik dari Hukum Indonesia dengan
memeberikan contoh-contohnya sendiri.
b.Persoalan
Hukum di Indonesia dan Negara-negara baru lainnya tidak hanya sekedar
penciptaan Hukum baru yang dapat ditujukan pada hubungan Perdata dan Publik
dengan karekteristiknya yang telah cukup diketahui.
c. Harus
diusahakan pendobrakan cara berpikir Hukum kolonial dan penggantinya dengan
cara berpikir yang didorong oleh kebutuhan menumbuhkan Hukum setempat bagi
Negara yang telah merdeka.
Tahun 1978 ,
DANIEL S. LEV menlis aspek Politiknya dengan menyatakan dan kedudukan Hukum di
Negara republik indonesia sebaian besar merupakn perjuangan yang hanya dapat
dimengerti secara lebih baik dengan memahami Sosial Poltik daripada kultural.
a. Hukum
Indonesia harus memberi tempat kepada Rasa Hukum, Pengertian Hukum,Paham Hukum
yang khas (Indonesia).
b. Hendaknya
ada pelajaran Hukum indonesia.
Tahun 1952,
DORMEIER membuka wacana dengan cara :
- menulis buku “Pengantar Ilmu
Hukum” (buku PIH karangannya ini adalah buku PIH pertama dalam
Bahasa Indonesia).
- Menukis bentuk-bentuk khusus
Hukum yang berlaku di Indonesia.
Tahun 1955,
LEMAIRE Deskripsi Hukum Indonesia.
Tahun 1965,
DANIEL S.LEV. menyatakan Transformasi yang sesungguhnya terhadap ;
- hukum masa Kolonial, terutama
tergantung dari pembentukan Ide-ide baru, yang akan mendorong ke arah
bentuk Hukum yang sama sekali berbeda dengan Hukum Kolonial.
- Sejak sebelum
kemerdekaan
sesudah kemerdekaan Republik Indonesia sudah banyak usulan agar Negara
Republik indonesia memiliki Hukum Politik dsendiri, bukan Politik Hukum
yang sama dengan Politik Hukum Belanda. Usulan-usulan tersebut.
Tahun 1929,
KLEINTJES menulis dalam sebuah buku, yang isinya :
- pokok-pokok Hukun Tentang
Negara dan Hukum Antar Negara yang berlaku di Hindia Belanda.
- Beberapa aspek pranata Hukum
yang dijumpai di Hindia Belanda.
Tahun 1932,
VAN VOLLEN HOVEN dalam pidatonya yang brjudul “Romantika Dalam Hukum indonesia”
menyatakan :
- Hukum Indonesia harusnya menuju
“Hukum Yang Mandiri” dan jangan hanya menjadi tambahan saja bagi Hukum
Belanda di Hindia Belanda.
- Ideaalnya, sejak Tahun 1945
Indonesia sudah memiliki Politik Hukumnya sendiri yang sesuai dengan
situasi dan kondisi Bangsa indonesia.
Posting Komentar